Apakah Beli Sabun Cuci Tangan Bisa Dikreditkan PPN-nya? Simak Kemenangan PT NGDI di Pengadilan Pajak! 

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 16:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Apakah Beli Sabun Cuci Tangan Bisa Dikreditkan PPN-nya? Simak Kemenangan PT NGDI di Pengadilan Pajak! 

Sengketa Pajak: Pengkreditan Pajak Masukan atas Biaya Kebersihan PT NGDI

Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp393.451,00 milik PT NTT Global Data Centers Indonesia (PT NGDI) untuk Masa Pajak November 2017. Fokus utama perselisihan adalah interpretasi atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai ambang batas "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" untuk barang-barang pembersih dan sanitasi di lingkungan kantor penyedia layanan data center.

Inti Konflik: Bisnis Inti TI vs Biaya Penunjang Manajemen

Terbanding bersikeras bahwa pengeluaran untuk perlengkapan kebersihan seperti air freshner dan sabun tangan tidak memiliki kaitan langsung dengan inti bisnis teknologi informasi Pemohon Banding, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukannya gugur. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan argumen bahwa biaya tersebut merupakan bagian integral dari biaya manajemen untuk memelihara sarana kerja yang layak, yang secara tidak langsung mendukung produktivitas dan operasional perusahaan secara keseluruhan.

Resolusi Hakim: Makna Luas "Berhubungan dengan Kegiatan Usaha"

Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang progresif dengan menyatakan bahwa frasa "berhubungan dengan kegiatan usaha" harus dimaknai secara luas, mencakup kegiatan manajemen yang mencakup pemeliharaan kebersihan tempat usaha. Hakim menilai bahwa penyediaan lingkungan kantor yang higienis adalah tanggung jawab manajemen untuk menjaga aset dan keberlangsungan usaha, sehingga pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk dikreditkan selama didukung bukti transaksi yang valid.

Implikasi Putusan: Pengakuan Biaya Overhead dalam PPN

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa biaya-biaya pendukung manajemen (overheads) yang selama ini sering menjadi objek koreksi DJP sebenarnya dapat dikreditkan sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan relevansinya terhadap fungsi manajemen dan pemeliharaan aset. Kemenangan PT NGDI menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak lain untuk lebih berani mempertahankan hak pengkreditan PPN atas biaya-biaya penunjang operasional kantor.

Kesimpulannya, pengadilan menegaskan bahwa biaya sanitasi dan kebersihan bukan sekadar biaya konsumtif, melainkan bagian dari strategi manajemen perusahaan yang memiliki hubungan hukum dan ekonomis dengan kegiatan usaha kena pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter