Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp393.451,00 milik PT NTT Global Data Centers Indonesia (PT NGDI) untuk Masa Pajak November 2017. Fokus utama perselisihan adalah interpretasi atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai ambang batas "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" untuk barang-barang pembersih dan sanitasi di lingkungan kantor penyedia layanan data center.
Terbanding bersikeras bahwa pengeluaran untuk perlengkapan kebersihan seperti air freshner dan sabun tangan tidak memiliki kaitan langsung dengan inti bisnis teknologi informasi Pemohon Banding, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukannya gugur. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan argumen bahwa biaya tersebut merupakan bagian integral dari biaya manajemen untuk memelihara sarana kerja yang layak, yang secara tidak langsung mendukung produktivitas dan operasional perusahaan secara keseluruhan.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang progresif dengan menyatakan bahwa frasa "berhubungan dengan kegiatan usaha" harus dimaknai secara luas, mencakup kegiatan manajemen yang mencakup pemeliharaan kebersihan tempat usaha. Hakim menilai bahwa penyediaan lingkungan kantor yang higienis adalah tanggung jawab manajemen untuk menjaga aset dan keberlangsungan usaha, sehingga pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk dikreditkan selama didukung bukti transaksi yang valid.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa biaya-biaya pendukung manajemen (overheads) yang selama ini sering menjadi objek koreksi DJP sebenarnya dapat dikreditkan sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan relevansinya terhadap fungsi manajemen dan pemeliharaan aset. Kemenangan PT NGDI menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak lain untuk lebih berani mempertahankan hak pengkreditan PPN atas biaya-biaya penunjang operasional kantor.
Kesimpulannya, pengadilan menegaskan bahwa biaya sanitasi dan kebersihan bukan sekadar biaya konsumtif, melainkan bagian dari strategi manajemen perusahaan yang memiliki hubungan hukum dan ekonomis dengan kegiatan usaha kena pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini