Menang di Mahkamah Agung Tapi Gagal Dapat Bunga? Belajar dari Sengketa PT NI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 17:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Mahkamah Agung Tapi Gagal Dapat Bunga? Belajar dari Sengketa PT NI di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Hak Imbalan Bunga atas Putusan Peninjauan Kembali PT NI

PT NI menghadapi kebuntuan hukum saat menuntut hak imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari Putusan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan Pasal 27A UU KUP pra-Omnibus Law, otoritas pajak menolak permohonan tersebut dengan dalih ketiadaan nomenklatur "Putusan Peninjauan Kembali" dalam teks regulasi yang berlaku saat itu.

Inti Konflik: Tafsir Harfiah (Lex Stricta) vs Keadilan Substansi

Inti konflik ini berpusat pada interpretasi Pasal 27A ayat (1) UU KUP. Penggugat berargumen bahwa Putusan PK adalah puncak dari proses litigasi yang memiliki kedudukan setara, atau bahkan lebih tinggi, dari Putusan Banding, sehingga secara substansi berhak mendapatkan imbalan bunga 2% per bulan. Namun, Tergugat (DJP) bersikukuh pada prinsip lex stricta atau tafsir harfiah hukum publik, di mana imbalan bunga hanya diberikan untuk Putusan Banding dan Putusan Gugatan sebagaimana tertulis eksplisit dalam undang-undang sebelum perubahan oleh UU Cipta Kerja.

Pertimbangan Hakim: Kepastian Hukum Formal dalam Hukum Publik

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menguatkan posisi Tergugat. Hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat melakukan analogi hukum dalam hukum publik perpajakan yang bersifat membebani keuangan negara. Karena peristiwa hukum terjadi sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang baru memasukkan klausul "Peninjauan Kembali", maka dasar hukum pemberian imbalan bunga tersebut memang tidak ditemukan. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan substantif seringkali harus mengalah pada kepastian hukum formal dalam ranah administratif pajak.

Implikasi Putusan: Azas Non-Retroaktif dan Strategi Litigasi

Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya memperhatikan tempus delicti atau waktu terjadinya sengketa terkait perubahan regulasi. Meskipun UU Cipta Kerja kini telah mengakomodasi imbalan bunga atas Putusan PK, azas non-retroaktif tetap berlaku, sehingga hak-hak yang timbul dari putusan lama tetap terkunci pada aturan lama yang restriktif. Kesimpulannya, strategi litigasi harus selalu selaras dengan kerangka waktu berlakunya undang-undang untuk menghindari ekspektasi pemulihan hak yang tidak didukung dasar hukum positif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012563.99/2023/PP/M XVIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter