PT NI menghadapi kebuntuan hukum saat menuntut hak imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari Putusan Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan Pasal 27A UU KUP pra-Omnibus Law, otoritas pajak menolak permohonan tersebut dengan dalih ketiadaan nomenklatur "Putusan Peninjauan Kembali" dalam teks regulasi yang berlaku saat itu.
Inti konflik ini berpusat pada interpretasi Pasal 27A ayat (1) UU KUP. Penggugat berargumen bahwa Putusan PK adalah puncak dari proses litigasi yang memiliki kedudukan setara, atau bahkan lebih tinggi, dari Putusan Banding, sehingga secara substansi berhak mendapatkan imbalan bunga 2% per bulan. Namun, Tergugat (DJP) bersikukuh pada prinsip lex stricta atau tafsir harfiah hukum publik, di mana imbalan bunga hanya diberikan untuk Putusan Banding dan Putusan Gugatan sebagaimana tertulis eksplisit dalam undang-undang sebelum perubahan oleh UU Cipta Kerja.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menguatkan posisi Tergugat. Hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat melakukan analogi hukum dalam hukum publik perpajakan yang bersifat membebani keuangan negara. Karena peristiwa hukum terjadi sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang baru memasukkan klausul "Peninjauan Kembali", maka dasar hukum pemberian imbalan bunga tersebut memang tidak ditemukan. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan substantif seringkali harus mengalah pada kepastian hukum formal dalam ranah administratif pajak.
Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya memperhatikan tempus delicti atau waktu terjadinya sengketa terkait perubahan regulasi. Meskipun UU Cipta Kerja kini telah mengakomodasi imbalan bunga atas Putusan PK, azas non-retroaktif tetap berlaku, sehingga hak-hak yang timbul dari putusan lama tetap terkunci pada aturan lama yang restriktif. Kesimpulannya, strategi litigasi harus selalu selaras dengan kerangka waktu berlakunya undang-undang untuk menghindari ekspektasi pemulihan hak yang tidak didukung dasar hukum positif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini