Sengketa imbalan bunga antara PT Nokia Indonesia (PT NI) melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai supremasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terhadap peraturan pelaksana di bawahnya. Konflik hukum ini bermula ketika DJP menolak memberikan imbalan bunga atas pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dibayarkan Penggugat sebelum mengajukan keberatan, meskipun ketetapan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Banding. DJP berdalih bahwa berdasarkan Pasal 44 PP 74/2011 dan PMK 65/2018, imbalan bunga atas SKPKB yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) hanya diberikan jika SPT awal adalah Lebih Bayar, sebuah restriksi yang tidak ditemukan dalam batang tubuh UU KUP.
Inti konflik terletak pada pertentangan norma antara Pasal 27A UU KUP dengan regulasi turunannya. Penggugat secara tegas menyatakan bahwa hak atas imbalan bunga 2% per bulan muncul demi hukum saat kelebihan pembayaran pajak dikabulkan melalui banding, tanpa membedakan apakah pembayaran tersebut berasal dari SPT Lebih Bayar atau pelunasan SKPKB. Di sisi lain, otoritas pajak tetap berpegang pada syarat administratif dalam PP dan PMK yang membatasi hak tersebut. Majelis Hakim kemudian melakukan pengujian substantif dan menemukan bahwa aturan dalam PP dan PMK tersebut telah melampaui delegasi wewenang (ultra vires) karena menambah persyaratan yang memberatkan Wajib Pajak tanpa landasan kuat di level undang-undang.
Resolusi hukum dalam putusan ini memenangkan Penggugat dengan mengedepankan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Majelis Hakim menegaskan bahwa kriteria "SPT kriteria Lebih Bayar" dalam PP 74/2011 dan PMK 65/2018 tidak dapat mengesampingkan hak konstitusional Wajib Pajak yang dijamin oleh Pasal 27A UU KUP. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan PT NI dan memerintahkan DJP untuk membayar kekurangan imbalan bunga sebesar USD 2,370.72. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, karena memberikan kepastian hukum bahwa pelunasan pajak atas SKPKB yang disengketakan tetap berhak atas imbalan bunga jika di kemudian hari Wajib Pajak memenangkan sengketa tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini