PT NI Berhasil Batalkan Aturan Pembatas Imbalan Bunga di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 18:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT NI Berhasil Batalkan Aturan Pembatas Imbalan Bunga di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Supremasi UU KUP atas Imbalan Bunga PT Nokia Indonesia

Sengketa imbalan bunga antara PT Nokia Indonesia (PT NI) melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai supremasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terhadap peraturan pelaksana di bawahnya. Konflik hukum ini bermula ketika DJP menolak memberikan imbalan bunga atas pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dibayarkan Penggugat sebelum mengajukan keberatan, meskipun ketetapan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Banding. DJP berdalih bahwa berdasarkan Pasal 44 PP 74/2011 dan PMK 65/2018, imbalan bunga atas SKPKB yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) hanya diberikan jika SPT awal adalah Lebih Bayar, sebuah restriksi yang tidak ditemukan dalam batang tubuh UU KUP.

Inti Konflik: Pertentangan Norma dan Ultra Vires Regulasi Pelaksana

Inti konflik terletak pada pertentangan norma antara Pasal 27A UU KUP dengan regulasi turunannya. Penggugat secara tegas menyatakan bahwa hak atas imbalan bunga 2% per bulan muncul demi hukum saat kelebihan pembayaran pajak dikabulkan melalui banding, tanpa membedakan apakah pembayaran tersebut berasal dari SPT Lebih Bayar atau pelunasan SKPKB. Di sisi lain, otoritas pajak tetap berpegang pada syarat administratif dalam PP dan PMK yang membatasi hak tersebut. Majelis Hakim kemudian melakukan pengujian substantif dan menemukan bahwa aturan dalam PP dan PMK tersebut telah melampaui delegasi wewenang (ultra vires) karena menambah persyaratan yang memberatkan Wajib Pajak tanpa landasan kuat di level undang-undang.

Resolusi Hukum: Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Resolusi hukum dalam putusan ini memenangkan Penggugat dengan mengedepankan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Majelis Hakim menegaskan bahwa kriteria "SPT kriteria Lebih Bayar" dalam PP 74/2011 dan PMK 65/2018 tidak dapat mengesampingkan hak konstitusional Wajib Pajak yang dijamin oleh Pasal 27A UU KUP. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan PT NI dan memerintahkan DJP untuk membayar kekurangan imbalan bunga sebesar USD 2,370.72. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, karena memberikan kepastian hukum bahwa pelunasan pajak atas SKPKB yang disengketakan tetap berhak atas imbalan bunga jika di kemudian hari Wajib Pajak memenangkan sengketa tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter