Pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan inti-plasma sering kali menjadi titik krusial sengketa perpajakan terkait interpretasi arus dana antara perusahaan inti dan koperasi. Sengketa dalam kasus PT WKN berfokus pada koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Mei 2017 senilai Rp975.067.166,00 yang berasal dari biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang ditalangi perusahaan. Terbanding mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN karena adanya aktivitas pelayanan dan ketersediaan fasilitas bagi koperasi, didukung dengan adanya klausul manajemen fee sebesar 7% dalam perjanjian.
Pemohon Banding secara tegas menyanggah klasifikasi tersebut dengan argumen bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan kewajiban fasilitasi sesuai amanat Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan inti hanya bertindak sebagai penyedia dana talangan (reimbursement) untuk membiayai material, tenaga kerja, dan kontrak vendor pihak ketiga atas nama koperasi. Karena biaya tersebut ditagihkan kembali (re-invoiced) sesuai nilai asli tanpa pengambilan margin keuntungan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada pertambahan nilai atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan kepada koperasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa kewajiban membangun kebun masyarakat seluas 20% adalah mandat regulasi, bukan kegiatan komersial sukarela. Berdasarkan bukti pembukuan, biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma dan tidak dibebankan sebagai biaya operasional perusahaan inti. Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti konkret adanya penyerahan jasa aktif dari PT WKN kepada Koperasi Plasma. Transaksi tersebut murni merupakan mekanisme pendanaan talangan yang akan dilunasi melalui pemotongan hasil penjualan TBS di masa depan, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri perkebunan bahwa fungsi fasilitasi dalam pola kemitraan tidak secara otomatis menciptakan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria reimbursement murni. Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan pencatatan antara biaya operasional inti dengan dana talangan plasma untuk menghindari reklasifikasi menjadi JKP. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi DPP PPN terkait.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini