Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak sering kali menjadi jalan terakhir bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan administratif, terutama terkait sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam perkara ini, PT Cawang Mitra Sejati (PT CMS) berhasil membatalkan sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas tuduhan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Masa Februari 2023. Sengketa ini berfokus pada penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar, namun dalam praktiknya sering kali ditolak pada tingkat administratif hingga harus berakhir di meja hijau Pengadilan Pajak.
Inti konflik bermula ketika Tergugat (DJP) menerbitkan STP dengan dalih bahwa Penggugat telah melampaui batas waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak. Tergugat bersikukuh bahwa sanksi administrasi tersebut telah sesuai dengan prosedur formal perpajakan. Di sisi lain, Penggugat melancarkan bantahan dengan argumen kebenaran materiil, menegaskan bahwa secara administratif dan faktual, kewajiban penerbitan Faktur Pajak telah dilaksanakan tepat waktu. Penggugat memandang penolakan permohonan pembatalan STP melalui Keputusan KEP-01091/NKEB/WPJ.20/2025 merupakan tindakan yang tidak memperhatikan fakta-fakta pendukung yang telah disampaikan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi dari Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP adalah perlindungan terhadap Wajib Pajak dari ketetapan yang secara nyata tidak benar. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis menemukan bahwa tuduhan keterlambatan yang menjadi dasar penerbitan STP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis menilai bahwa ketetapan sanksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara materiil, sehingga keadilan bagi Wajib Pajak harus dipulihkan dengan membatalkan keputusan Tergugat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak memiliki kewenangan luas untuk menguji aspek materiil dari sebuah keputusan administratif, bukan sekadar aspek formal semata. Bagi Wajib Pajak, kasus PT CMS menjadi preseden penting bahwa dokumentasi yang solid mengenai tanggal penyerahan barang/jasa dan tanggal penerbitan faktur adalah instrumen vital dalam menghadapi koreksi sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi sebelum menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak guna menghindari sengketa yang berkepanjangan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Amar putusan ini secara otomatis membatalkan kewajiban pembayaran sanksi denda yang tercantum dalam STP terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PT CMS bahwa prosedur perpajakan yang mereka jalankan telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini