Menang Gugatan! Strategi PT CMS Batalkan Sanksi Denda Faktur Pajak yang Tidak Sesuai Fakta Materiil

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 18:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Strategi PT CMS Batalkan Sanksi Denda Faktur Pajak yang Tidak Sesuai Fakta Materiil

Sengketa Pajak: Pembatalan Sanksi Administrasi Faktur Pajak PT CMS

Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak sering kali menjadi jalan terakhir bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan administratif, terutama terkait sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam perkara ini, PT Cawang Mitra Sejati (PT CMS) berhasil membatalkan sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas tuduhan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Masa Februari 2023. Sengketa ini berfokus pada penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar, namun dalam praktiknya sering kali ditolak pada tingkat administratif hingga harus berakhir di meja hijau Pengadilan Pajak.

Inti Konflik: Prosedur Formal vs Kebenaran Materiil

Inti konflik bermula ketika Tergugat (DJP) menerbitkan STP dengan dalih bahwa Penggugat telah melampaui batas waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak. Tergugat bersikukuh bahwa sanksi administrasi tersebut telah sesuai dengan prosedur formal perpajakan. Di sisi lain, Penggugat melancarkan bantahan dengan argumen kebenaran materiil, menegaskan bahwa secara administratif dan faktual, kewajiban penerbitan Faktur Pajak telah dilaksanakan tepat waktu. Penggugat memandang penolakan permohonan pembatalan STP melalui Keputusan KEP-01091/NKEB/WPJ.20/2025 merupakan tindakan yang tidak memperhatikan fakta-fakta pendukung yang telah disampaikan.

Pertimbangan Hakim: Perlindungan dari Ketetapan yang Tidak Benar

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi dari Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP adalah perlindungan terhadap Wajib Pajak dari ketetapan yang secara nyata tidak benar. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis menemukan bahwa tuduhan keterlambatan yang menjadi dasar penerbitan STP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis menilai bahwa ketetapan sanksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara materiil, sehingga keadilan bagi Wajib Pajak harus dipulihkan dengan membatalkan keputusan Tergugat.

Implikasi Putusan: Kewenangan Menguji Aspek Materiil

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak memiliki kewenangan luas untuk menguji aspek materiil dari sebuah keputusan administratif, bukan sekadar aspek formal semata. Bagi Wajib Pajak, kasus PT CMS menjadi preseden penting bahwa dokumentasi yang solid mengenai tanggal penyerahan barang/jasa dan tanggal penerbitan faktur adalah instrumen vital dalam menghadapi koreksi sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi sebelum menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak guna menghindari sengketa yang berkepanjangan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Amar putusan ini secara otomatis membatalkan kewajiban pembayaran sanksi denda yang tercantum dalam STP terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PT CMS bahwa prosedur perpajakan yang mereka jalankan telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter