Dua Kali Kena Pajak? Menangkan Gugatan, PT CMS Buktikan Jasa Mobil Golf Borobudur Bukan Objek PPN! 

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 17:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dua Kali Kena Pajak? Menangkan Gugatan, PT CMS Buktikan Jasa Mobil Golf Borobudur Bukan Objek PPN! 

Sengketa Pajak: Sanksi Administrasi Bunga dan Klasifikasi Objek Pajak PT CMS

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP menjadi muara konflik yuridis antara PT CMS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti sengketa ini berfokus pada klasifikasi objek pajak atas penyerahan jasa angkutan wisata mobil golf di kawasan Candi Borobudur, apakah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) daerah.

Inti Konflik: Dualisme Jurisdiksi PPN Pusat dan PBJT Daerah

Sengketa pecah saat PT CMS melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang memicu terbitnya sanksi bunga. Tergugat berargumen bahwa sanksi tetap terutang secara formal karena terjadi keterlambatan penyetoran pajak saat pembetulan. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa jasa tersebut secara substansi adalah objek pajak hiburan (daerah) sesuai UU HKPD dan PMK-70/2022, sehingga pengenaan PPN (dan sanksi turunannya) merupakan kekeliruan administratif yang harus dibatalkan.

Pertimbangan Hakim: Prinsip Larangan Pajak Ganda (Non-Double Taxation)

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip non-double taxation. Hakim menegaskan bahwa jasa rekreasi wahana budaya di kawasan wisata adalah wewenang pemerintah daerah melalui PBJT, sehingga tidak boleh dikenai PPN pusat. Kepastian hukum ini diperkuat dengan adanya surat penegasan dari Kantor Wilayah DJP terkait. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara regulasi pajak pusat dan daerah guna menghindari beban pajak ganda yang mencederai keadilan bagi Wajib Pajak.

Implikasi Putusan: Preseden bagi Industri Pariwisata

Secara implikasi, kasus PT CMS menjadi preseden krusial bagi pelaku industri pariwisata. Kepatuhan administratif melalui pembetulan SPT tetap harus berpijak pada substansi objek pajak yang benar. Kemenangan sebagian Penggugat menunjukkan bahwa koreksi sanksi administrasi dapat dilakukan jika dasar pengenaan pajaknya terbukti bukan merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter