Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP menjadi muara konflik yuridis antara PT CMS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti sengketa ini berfokus pada klasifikasi objek pajak atas penyerahan jasa angkutan wisata mobil golf di kawasan Candi Borobudur, apakah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) daerah.
Sengketa pecah saat PT CMS melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, yang memicu terbitnya sanksi bunga. Tergugat berargumen bahwa sanksi tetap terutang secara formal karena terjadi keterlambatan penyetoran pajak saat pembetulan. Di sisi lain, Penggugat menegaskan bahwa jasa tersebut secara substansi adalah objek pajak hiburan (daerah) sesuai UU HKPD dan PMK-70/2022, sehingga pengenaan PPN (dan sanksi turunannya) merupakan kekeliruan administratif yang harus dibatalkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip non-double taxation. Hakim menegaskan bahwa jasa rekreasi wahana budaya di kawasan wisata adalah wewenang pemerintah daerah melalui PBJT, sehingga tidak boleh dikenai PPN pusat. Kepastian hukum ini diperkuat dengan adanya surat penegasan dari Kantor Wilayah DJP terkait. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara regulasi pajak pusat dan daerah guna menghindari beban pajak ganda yang mencederai keadilan bagi Wajib Pajak.
Secara implikasi, kasus PT CMS menjadi preseden krusial bagi pelaku industri pariwisata. Kepatuhan administratif melalui pembetulan SPT tetap harus berpijak pada substansi objek pajak yang benar. Kemenangan sebagian Penggugat menunjukkan bahwa koreksi sanksi administrasi dapat dilakukan jika dasar pengenaan pajaknya terbukti bukan merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini