Menang Gugatan! Sistem e-Faktur Error dan Kendala Internal Bisa Batalkan Sanksi Denda Pajak 1%

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003219.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 17:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Sistem e-Faktur Error dan Kendala Internal Bisa Batalkan Sanksi Denda Pajak 1%

Sengketa Pajak: Pembatalan Sanksi Administrasi Faktur Pajak PT CMS

Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-003219.99/2025/PP/M.XVA menegaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak akibat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat kendala teknis dan itikad baik Wajib Pajak. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Juli 2023 terhadap PT CMS karena dianggap melanggar ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022. Terbanding bersikukuh bahwa secara formalitas, tanggal pada Faktur Pajak melewati batas waktu penyerahan barang atau jasa sehingga sanksi denda merupakan konsekuensi hukum yang bersifat mutlak dan otomatis sesuai sistem database perpajakan.

Inti Konflik: Kepastian Hukum Formal vs Keadilan Substansial

Namun, PT CMS selaku Penggugat mengajukan bantahan dengan mengungkapkan adanya anomali pada sistem e-Faktur serta kendala administratif internal yang menghambat proses sinkronisasi data tepat pada waktunya. Penggugat berargumen bahwa seluruh kewajiban pembayaran PPN telah dilakukan sepenuhnya tanpa ada kerugian pada pendapatan negara, sehingga pengenaan sanksi denda 1% menjadi beban finansial yang tidak proporsional dan mencederai keadilan bagi pelaku usaha. Inti konflik terletak pada pertentangan antara kepastian hukum formal yang dipegang oleh DJP dengan prinsip keadilan substansial yang diperjuangkan oleh Wajib Pajak dalam permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

Pertimbangan Hakim: Mengedepankan Itikad Baik dan Evaluasi Material

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memvalidasi bahwa meskipun terdapat keterlambatan secara administratif, fakta menunjukkan adanya upaya kepatuhan dari Penggugat dan kendala eksternal sistem yang tidak sepenuhnya di bawah kendali Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa sanksi administrasi tidak seharusnya menjadi instrumen yang menghukum Wajib Pajak yang memiliki itikad baik (good faith). Putusan ini membawa implikasi penting bahwa Pengadilan Pajak kini semakin mengedepankan evaluasi material dan latar belakang penyebab pelanggaran administratif daripada sekadar mencocokkan tanggal secara kaku. Kesimpulannya, Gugatan dikabulkan seluruhnya dan STP dibatalkan, memberikan preseden bagi Wajib Pajak lain untuk tetap memperjuangkan haknya apabila sanksi yang dikenakan dirasa tidak adil secara substansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002782.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003215.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003217.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003218.99/2025/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003718.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter