Waspada! Praktik Offsetting Biaya ke Pendapatan Bisa Jadi Temuan Koreksi Omzet dalam Pemeriksaan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000391.15/2018/PP/M.VIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 16:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Praktik Offsetting Biaya ke Pendapatan Bisa Jadi Temuan Koreksi Omzet dalam Pemeriksaan Pajak.

Sengketa Peredaran Usaha PT MSI: Penerapan Prinsip Pembukuan Bruto Pasal 28 ayat (7) UU KUP Terhadap Biaya Operasional

Otoritas pajak menegaskan larangan praktik saling hapus antara biaya operasional dengan pendapatan bruto guna menjamin transparansi pelaporan basis pemajakan. Dalam sengketa PT MSI, Terbanding mengoreksi peredaran usaha akibat adanya biaya promosi, rabat, dan slotting fee yang langsung memotong nilai penjualan di SPT, yang dinilai melanggar prinsip pembukuan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Inti Konflik: Pelaporan Neto Mengikuti Formulir SPT vs Temuan Biaya Pemasaran Aktif Ritel DJP

Inti konflik bermula ketika PT MSI melaporkan peredaran usaha secara neto dengan alasan mengikuti petunjuk pengisian formulir SPT yang mengakomodasi potongan harga. Namun, DJP menemukan bahwa elemen yang dikurangkan bukan sekadar diskon murni, melainkan biaya-biaya pemasaran aktif kepada ritel. PT MSI berargumen bahwa secara substansi ekonomi tidak ada penghasilan yang disembunyikan karena biaya tersebut tetap tercatat dalam pembukuan internal perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Pengakuan Retur/Diskon Murni PER-34/PJ/2010 dan Koreksi Atas Listing Fee

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membedakan karakter potongan tersebut. Hakim memutuskan mengabulkan sebagian bantahan terkait retur dan diskon murni yang memang secara regulasi (PER-34/PJ/2010) diperbolehkan mengurangi peredaran usaha bruto. Sebaliknya, hakim mempertahankan koreksi atas biaya seperti listing fee dan biaya promosi karena secara hukum merupakan biaya yang harus dicatat di sisi pengeluaran, bukan pengurang pendapatan.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Disiplin Klasifikasi Elemen Biaya Serta Supremasi Prinsip Gross Basis

Implikasi putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus disiplin dalam memisahkan antara elemen pengurang harga jual (potongan) dengan elemen biaya penjualan. Kesalahan klasifikasi ini berdampak pada perbedaan basis data (gap) antara PPN dan PPh yang memicu risiko koreksi fiskal. Kesimpulannya, kepatuhan pada prinsip gross basis dalam pelaporan pajak tetap menjadi standar utama yang dijunjung oleh pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter