Otoritas pajak menegaskan larangan praktik saling hapus antara biaya operasional dengan pendapatan bruto guna menjamin transparansi pelaporan basis pemajakan. Dalam sengketa PT MSI, Terbanding mengoreksi peredaran usaha akibat adanya biaya promosi, rabat, dan slotting fee yang langsung memotong nilai penjualan di SPT, yang dinilai melanggar prinsip pembukuan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Inti konflik bermula ketika PT MSI melaporkan peredaran usaha secara neto dengan alasan mengikuti petunjuk pengisian formulir SPT yang mengakomodasi potongan harga. Namun, DJP menemukan bahwa elemen yang dikurangkan bukan sekadar diskon murni, melainkan biaya-biaya pemasaran aktif kepada ritel. PT MSI berargumen bahwa secara substansi ekonomi tidak ada penghasilan yang disembunyikan karena biaya tersebut tetap tercatat dalam pembukuan internal perusahaan.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membedakan karakter potongan tersebut. Hakim memutuskan mengabulkan sebagian bantahan terkait retur dan diskon murni yang memang secara regulasi (PER-34/PJ/2010) diperbolehkan mengurangi peredaran usaha bruto. Sebaliknya, hakim mempertahankan koreksi atas biaya seperti listing fee dan biaya promosi karena secara hukum merupakan biaya yang harus dicatat di sisi pengeluaran, bukan pengurang pendapatan.
Implikasi putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus disiplin dalam memisahkan antara elemen pengurang harga jual (potongan) dengan elemen biaya penjualan. Kesalahan klasifikasi ini berdampak pada perbedaan basis data (gap) antara PPN dan PPh yang memicu risiko koreksi fiskal. Kesimpulannya, kepatuhan pada prinsip gross basis dalam pelaporan pajak tetap menjadi standar utama yang dijunjung oleh pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini