Diktum putusan sengketa harga transfer sering kali membawa konsekuensi berantai, salah satunya adalah penetapan secondary adjustment. Dalam perkara ini, Terbanding menetapkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebagai dividen terselubung yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 atas entitas induk di luar negeri. Otoritas pajak berargumen bahwa selisih harga transaksi afiliasi yang tidak wajar secara otomatis dianggap sebagai aliran dividen bagi pemegang saham, selaras dengan prinsip substance over form dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan regulasi turunan PMK-22/PMK.03/2020 (kini PMK-172/2023).
Konflik utama mencuat ketika Wajib Pajak (WP), PT SAS, menegaskan bahwa tidak ada pembagian laba yang nyata karena perusahaan mengalami kerugian operasional akibat pandemi COVID-19. WP mendalilkan bahwa sesuai PP 94/2010, pajak dividen hanya terutang jika laba dibukukan sebagai utang atau diumumkan. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendirian bahwa secondary adjustment adalah instrumen krusial untuk menormalisasi basis pajak yang hilang akibat pengalihan laba ke luar negeri, terlepas dari ada atau tidaknya deklarasi formal dividen.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa secara teori dan regulasi domestik, secondary adjustment adalah sah dan dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung. Namun, Majelis juga memberikan penegasan penting mengenai ketergantungan (interdependensi) antara primary adjustment dan secondary adjustment. Karena koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan turunan dari koreksi PPh Badan, maka nilainya harus disesuaikan secara proporsional dengan putusan sengketa PPh Badan yang terkait.
Implikasi dari putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak bisa lagi hanya mengandalkan formalitas RUPS untuk menghindari pajak dividen jika terdapat koreksi harga transfer. Namun, di sisi lain, putusan ini memberikan perlindungan bagi WP agar tidak terjadi pemajakan yang berlebihan; jika koreksi harga transfer di level badan berhasil dibatalkan atau dikurangi, maka beban PPh Pasal 26 turunannya wajib mengikuti hasil tersebut secara otomatis. Kesimpulan utamanya, akurasi dokumentasi Transfer Pricing sejak tahap awal adalah perlindungan terbaik terhadap risiko pajak berganda ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini