Koreksi Harga Transfer Bisa Memicu Pajak Dividen Tambahan Meski Tanpa RUPS.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Harga Transfer Bisa Memicu Pajak Dividen Tambahan Meski Tanpa RUPS.

Sengketa Pajak PT SAS: Koreksi PPh Pasal 26 Atas Dividen Terselubung Sebagai Dampak Secondary Adjustment

Diktum putusan sengketa harga transfer sering kali membawa konsekuensi berantai, salah satunya adalah penetapan secondary adjustment. Dalam perkara ini, Terbanding menetapkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebagai dividen terselubung yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 atas entitas induk di luar negeri. Otoritas pajak berargumen bahwa selisih harga transaksi afiliasi yang tidak wajar secara otomatis dianggap sebagai aliran dividen bagi pemegang saham, selaras dengan prinsip substance over form dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan regulasi turunan PMK-22/PMK.03/2020 (kini PMK-172/2023).

Konflik Utama: Argumen Kerugian Operasional Pandemi COVID-19 vs Normalisasi Basis Pajak yang Hilang

Konflik utama mencuat ketika Wajib Pajak (WP), PT SAS, menegaskan bahwa tidak ada pembagian laba yang nyata karena perusahaan mengalami kerugian operasional akibat pandemi COVID-19. WP mendalilkan bahwa sesuai PP 94/2010, pajak dividen hanya terutang jika laba dibukukan sebagai utang atau diumumkan. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendirian bahwa secondary adjustment adalah instrumen krusial untuk menormalisasi basis pajak yang hilang akibat pengalihan laba ke luar negeri, terlepas dari ada atau tidaknya deklarasi formal dividen.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keabsahan Teoretis dan Sifat Interdependensi Antara Primary dan Secondary Adjustment

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa secara teori dan regulasi domestik, secondary adjustment adalah sah dan dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung. Namun, Majelis juga memberikan penegasan penting mengenai ketergantungan (interdependensi) antara primary adjustment dan secondary adjustment. Karena koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan turunan dari koreksi PPh Badan, maka nilainya harus disesuaikan secara proporsional dengan putusan sengketa PPh Badan yang terkait.

Implikasi Putusan: Perlindungan dari Pemajakan Berlebihan dan Vitalitas Akurasi Dokumentasi Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak bisa lagi hanya mengandalkan formalitas RUPS untuk menghindari pajak dividen jika terdapat koreksi harga transfer. Namun, di sisi lain, putusan ini memberikan perlindungan bagi WP agar tidak terjadi pemajakan yang berlebihan; jika koreksi harga transfer di level badan berhasil dibatalkan atau dikurangi, maka beban PPh Pasal 26 turunannya wajib mengikuti hasil tersebut secara otomatis. Kesimpulan utamanya, akurasi dokumentasi Transfer Pricing sejak tahap awal adalah perlindungan terbaik terhadap risiko pajak berganda ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter