Mengapa Koreksi DPP PPN Otomatis Gugur Jika Koreksi PPh Badan Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi DPP PPN Otomatis Gugur Jika Koreksi PPh Badan Dibatalkan Hakim?

Sengketa Pajak PT AIO: Pembatalan Koreksi Turunan DPP PPN Atas Sewa Tanah dan Bangunan Afiliasi

Sengketa ini berakar pada koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp23.066.535,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi tersebut merupakan dampak turunan dari koreksi PPh Badan, di mana Terbanding menilai transaksi sewa tanah dan bangunan antara PT AIO kepada afiliasinya, PT ODI, dilakukan di bawah harga pasar. Terbanding menetapkan nilai sewa berdasarkan penilaian Tim Penilai Pajak dan menganggap selisihnya sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan.

Inti Konflik: Penilaian Sepihak Tim Pajak vs Data Pembanding CUP Validitas Strategi Distribusi Wajib Pajak

Pemohon Banding secara tegas membantah dasar koreksi tersebut dengan menyampaikan bukti bahwa penentuan harga sewa telah menggunakan data pembanding yang sah dari pihak ketiga (metode Comparable Uncontrolled Price/CUP). Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengalihan fungsi distribusi kepada ODI adalah strategi bisnis yang sah dan bukan upaya penghindaran pajak. Selain itu, Pemohon Banding mengkritik metode Terbanding yang membagi rata total koreksi tahunan menjadi bulanan tanpa memperhatikan saat terutangnya PPN secara akrual.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Gugurnya Legalitas Secondary Adjustment Merujuk pada Putusan PPh Badan Acuan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada Putusan PPh Badan nomor PUT-006777.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 yang telah membatalkan koreksi harga transfer tersebut. Majelis berpendapat bahwa karena sengketa PPN ini merupakan secondary adjustment yang bersumber dari materi yang sama, maka secara hukum koreksi DPP PPN tersebut tidak lagi memiliki dasar pijakan yang kuat. Majelis meyakini bahwa transaksi sewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Implikasi Putusan: Pentingnya Sinkronisasi Dokumen Transfer Pricing dan Perlindungan Restrukturisasi Bisnis

Putusan ini memberikan penegasan bahwa koreksi pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa analisis fungsional yang mendalam. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan krusialnya sinkronisasi argumen antara sengketa PPh Badan dan PPN dalam kasus transfer pricing. Implikasi luas dari putusan ini adalah perlindungan terhadap skema restrukturisasi bisnis yang dilakukan demi kepatuhan regulasi pemerintah, sejauh didukung oleh dokumentasi harga transfer yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter