Sengketa ini berakar pada koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp23.066.535,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi tersebut merupakan dampak turunan dari koreksi PPh Badan, di mana Terbanding menilai transaksi sewa tanah dan bangunan antara PT AIO kepada afiliasinya, PT ODI, dilakukan di bawah harga pasar. Terbanding menetapkan nilai sewa berdasarkan penilaian Tim Penilai Pajak dan menganggap selisihnya sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan.
Pemohon Banding secara tegas membantah dasar koreksi tersebut dengan menyampaikan bukti bahwa penentuan harga sewa telah menggunakan data pembanding yang sah dari pihak ketiga (metode Comparable Uncontrolled Price/CUP). Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengalihan fungsi distribusi kepada ODI adalah strategi bisnis yang sah dan bukan upaya penghindaran pajak. Selain itu, Pemohon Banding mengkritik metode Terbanding yang membagi rata total koreksi tahunan menjadi bulanan tanpa memperhatikan saat terutangnya PPN secara akrual.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada Putusan PPh Badan nomor PUT-006777.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 yang telah membatalkan koreksi harga transfer tersebut. Majelis berpendapat bahwa karena sengketa PPN ini merupakan secondary adjustment yang bersumber dari materi yang sama, maka secara hukum koreksi DPP PPN tersebut tidak lagi memiliki dasar pijakan yang kuat. Majelis meyakini bahwa transaksi sewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Putusan ini memberikan penegasan bahwa koreksi pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa analisis fungsional yang mendalam. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan krusialnya sinkronisasi argumen antara sengketa PPh Badan dan PPN dalam kasus transfer pricing. Implikasi luas dari putusan ini adalah perlindungan terhadap skema restrukturisasi bisnis yang dilakukan demi kepatuhan regulasi pemerintah, sejauh didukung oleh dokumentasi harga transfer yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini