Pajak Masukan Ditolak Meski Transaksi Riil? Mengapa 'Itikad Baik' Wajib Pajak Kandas di Hadapan Status PKP Penjual (Putusan PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 Pajak Masukan Ditolak Meski Transaksi Riil? Mengapa 'Itikad Baik' Wajib Pajak Kandas di Hadapan Status PKP Penjual (Putusan PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025)

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat koreksi Pajak Masukan (PM) telah menjadi fokus sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025. Kasus yang melibatkan PT BML(Pemohon Banding) ini menyoroti secara tajam bagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menjadi batu sandungan mutlak bagi Wajib Pajak yang mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermasalah. Meskipun Pemohon Banding bersikukuh telah melakukan transaksi nyata dan bertindak dengan itikad baik, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) mempertahankan koreksi PPN Masukan senilai Rp700.000,00, yang didasarkan pada temuan bahwa PKP penerbit faktur terindikasi tidak melaporkan SPT Masa PPN atau telah dicabut pengukuhan PKP-nya.

Konflik Inti: Realitas Transaksi vs Keabsahan Faktur Pajak

Konflik inti dalam kasus ini adalah pertentangan antara substansi transaksi (realitas penyerahan BKP/JKP) dan keabsahan formal-material Faktur Pajak. Pemohon Banding, selaku pembeli, berpegangan pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN, yang memperbolehkan pengkreditan sepanjang memenuhi persyaratan, dan menekankan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidakpatuhan administrasi pihak ketiga. Pihak Terbanding, melalui argumen koreksi, mendasarkan penolakan ini pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang mensyaratkan Faktur Pajak harus memuat keterangan yang sebenarnya dan memenuhi persyaratan material. Bagi Terbanding, ketidakpatuhan PKP penerbit secara inheren menghilangkan keabsahan material Faktur Pajak.

Pertimbangan dan Resolusi Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim secara eksplisit menguatkan argumen Terbanding. Majelis berpendapat bahwa itikad baik Pemohon Banding tidak dapat meniadakan kegagalan pemenuhan syarat material Faktur Pajak oleh PKP Penjual, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Indikasi ketidakpatuhan PKP Penjual, seperti status non-aktif atau tidak lapor SPT PPN, menjadi bukti yang cukup bagi Majelis untuk menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak sah untuk dikreditkan. Putusan ini dengan tegas menolak banding Pemohon Banding.

Implikasi Putusan dan Pentingnya Due Diligence Administrasi Perpajakan

Implikasi Putusan ini bagi praktik perpajakan Wajib Pajak sangat signifikan. Putusan ini mempertegas bahwa risiko litigasi atas Pajak Masukan beralih ke Wajib Pajak pembeli jika mereka gagal memverifikasi kepatuhan dan status PKP lawan transaksi. Pelajaran yang dapat ditarik adalah Wajib Pajak tidak hanya harus memastikan transaksi terjadi, tetapi juga wajib melakukan due diligence administrasi perpajakan yang berkelanjutan terhadap seluruh mitra dagang yang menerbitkan Faktur Pajak. Putusan ini menjadi pengingat kritis bahwa kepatuhan formal dan material Faktur Pajak adalah benteng terakhir dalam mempertahankan hak pengkreditan PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter