Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat koreksi Pajak Masukan (PM) telah menjadi fokus sengketa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025. Kasus yang melibatkan PT BML(Pemohon Banding) ini menyoroti secara tajam bagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menjadi batu sandungan mutlak bagi Wajib Pajak yang mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) bermasalah. Meskipun Pemohon Banding bersikukuh telah melakukan transaksi nyata dan bertindak dengan itikad baik, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) mempertahankan koreksi PPN Masukan senilai Rp700.000,00, yang didasarkan pada temuan bahwa PKP penerbit faktur terindikasi tidak melaporkan SPT Masa PPN atau telah dicabut pengukuhan PKP-nya.
Konflik inti dalam kasus ini adalah pertentangan antara substansi transaksi (realitas penyerahan BKP/JKP) dan keabsahan formal-material Faktur Pajak. Pemohon Banding, selaku pembeli, berpegangan pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN, yang memperbolehkan pengkreditan sepanjang memenuhi persyaratan, dan menekankan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidakpatuhan administrasi pihak ketiga. Pihak Terbanding, melalui argumen koreksi, mendasarkan penolakan ini pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang mensyaratkan Faktur Pajak harus memuat keterangan yang sebenarnya dan memenuhi persyaratan material. Bagi Terbanding, ketidakpatuhan PKP penerbit secara inheren menghilangkan keabsahan material Faktur Pajak.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim secara eksplisit menguatkan argumen Terbanding. Majelis berpendapat bahwa itikad baik Pemohon Banding tidak dapat meniadakan kegagalan pemenuhan syarat material Faktur Pajak oleh PKP Penjual, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Indikasi ketidakpatuhan PKP Penjual, seperti status non-aktif atau tidak lapor SPT PPN, menjadi bukti yang cukup bagi Majelis untuk menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak sah untuk dikreditkan. Putusan ini dengan tegas menolak banding Pemohon Banding.
Implikasi Putusan ini bagi praktik perpajakan Wajib Pajak sangat signifikan. Putusan ini mempertegas bahwa risiko litigasi atas Pajak Masukan beralih ke Wajib Pajak pembeli jika mereka gagal memverifikasi kepatuhan dan status PKP lawan transaksi. Pelajaran yang dapat ditarik adalah Wajib Pajak tidak hanya harus memastikan transaksi terjadi, tetapi juga wajib melakukan due diligence administrasi perpajakan yang berkelanjutan terhadap seluruh mitra dagang yang menerbitkan Faktur Pajak. Putusan ini menjadi pengingat kritis bahwa kepatuhan formal dan material Faktur Pajak adalah benteng terakhir dalam mempertahankan hak pengkreditan PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini