Otoritas pajak sering kali menerapkan standar pembuktian yang sangat ketat terkait Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dengan menuntut korelasi langsung biaya selisih kurs terhadap penghasilan bruto. Dalam kasus PT SAS, Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp1.257.653.640 atas biaya selisih kurs dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Terbanding memandang bahwa kerugian yang timbul dari fluktuasi mata uang asing pada utang-piutang perusahaan tidak didukung dengan bukti hubungan operasional yang memadai.
Namun, Pemohon Banding memberikan argumentasi yang kuat bahwa kerugian selisih kurs tersebut merupakan konsekuensi logis dari transaksi utang usaha dalam mata uang asing yang digunakan untuk mendanai modal kerja perusahaan. Pemohon menekankan bahwa selama transaksi tersebut dilakukan secara nyata dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK), maka kerugian tersebut secara hukum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa biaya selisih kurs yang diklaim oleh Pemohon Banding telah didasarkan pada pembukuan yang taat asas dan transaksi yang benar-benar terjadi (substantive reality). Hakim menilai bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menggugurkan biaya tersebut hanya karena alasan administratif korelasi 3M yang bersifat restriktif. Akhirnya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan Pemohon. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama biaya selisih kurs timbul dari aktivitas bisnis yang sah dan dibukukan secara benar, hak pembebanannya dilindungi oleh undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini