Mengapa Biaya Selisih Kurs Tidak Bisa Asal Dikoreksi DJP?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 08:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Biaya Selisih Kurs Tidak Bisa Asal Dikoreksi DJP?

Sengketa Pajak PT SAS: Pembatalan Koreksi Korelasi Restriktif 3M Atas Biaya Kerugian Selisih Kurs

Otoritas pajak sering kali menerapkan standar pembuktian yang sangat ketat terkait Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dengan menuntut korelasi langsung biaya selisih kurs terhadap penghasilan bruto. Dalam kasus PT SAS, Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp1.257.653.640 atas biaya selisih kurs dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Terbanding memandang bahwa kerugian yang timbul dari fluktuasi mata uang asing pada utang-piutang perusahaan tidak didukung dengan bukti hubungan operasional yang memadai.

Inti Konflik: Tuntutan Korelasi Administratif Otoritas Pajak vs Konsekuensi Logis Pendanaan Modal Kerja SAK

Namun, Pemohon Banding memberikan argumentasi yang kuat bahwa kerugian selisih kurs tersebut merupakan konsekuensi logis dari transaksi utang usaha dalam mata uang asing yang digunakan untuk mendanai modal kerja perusahaan. Pemohon menekankan bahwa selama transaksi tersebut dilakukan secara nyata dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK), maka kerugian tersebut secara hukum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegakan Substantive Reality Pembukuan Taat Asas dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa biaya selisih kurs yang diklaim oleh Pemohon Banding telah didasarkan pada pembukuan yang taat asas dan transaksi yang benar-benar terjadi (substantive reality). Hakim menilai bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menggugurkan biaya tersebut hanya karena alasan administratif korelasi 3M yang bersifat restriktif. Akhirnya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan Pemohon. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama biaya selisih kurs timbul dari aktivitas bisnis yang sah dan dibukukan secara benar, hak pembebanannya dilindungi oleh undang-undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter