Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan senilai Rp108.487.207 yang dikreditkan oleh PT TR pada Masa Pajak Juli 2014. Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN yang melarang pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP selain barang modal sebelum Wajib Pajak berproduksi. Dalam pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa PT TR baru memulai aktivitas produksi pada September 2014, sehingga seluruh perolehan JKP/BKP di bulan Juli dianggap melanggar ketentuan pra-produksi.
Namun, PT TR memberikan argumentasi kuat bahwa sebagian besar Pajak Masukan tersebut, khususnya sebesar Rp95.640.000, berasal dari pembayaran jasa konsultansi teknis kepada Toyota Enterprise Inc. Jasa ini secara spesifik digunakan untuk pembangunan gedung apartemen yang merupakan aset tetap perusahaan. Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16 PP No. 1 Tahun 2012, Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal tetap dapat dikreditkan meskipun perusahaan belum berproduksi, sepanjang pengeluaran tersebut dikapitalisasi ke dalam nilai perolehan Barang Modal.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding mengenai substansi jasa konsultansi tersebut. Hakim menegaskan bahwa jasa yang melekat pada pembangunan infrastruktur permanen (gedung) harus diklasifikasikan sebagai bagian dari perolehan Barang Modal. Hal ini dikarenakan gedung memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk kegiatan usaha menghasilkan JKP. Oleh karena itu, batasan "selain barang modal" dalam Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN tidak berlaku untuk transaksi ini.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak di tahap pra-operasi. Putusan ini menegaskan bahwa definisi "Barang Modal" tidak hanya terbatas pada aset fisik mesin, tetapi juga mencakup jasa-jasa yang dikapitalisasi ke dalam perolehan aset tersebut. Kegagalan membedakan biaya operasional rutin dengan biaya kapitalisasi aset dapat menyebabkan kerugian finansial akibat koreksi pajak yang sebenarnya bisa dihindari dengan dokumentasi akuntansi yang tepat.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan koreksi atas jasa pembangunan gedung, namun tetap mempertahankan koreksi atas barang habis pakai seperti peralatan kantor dan jasa rutin lainnya yang tidak memenuhi kriteria Barang Modal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini