Menguji Validitas Metode CUP dan Koreksi Dividen Terselubung di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 10:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menguji Validitas Metode CUP dan Koreksi Dividen Terselubung di Pengadilan Pajak

Sengketa Transfer Pricing: Pembatalan Koreksi Metode CUP Internal dan Penetapan Deemed Dividend Sepihak

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mewajibkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui analisis kesebandingan yang rigid guna memitigasi risiko pengalihan laba ke luar negeri. Sengketa ini berfokus pada koreksi otoritas pajak atas transaksi penjualan benang nylon kepada pihak afiliasi di Thailand dan penetapan deemed dividend secara sepihak. Otoritas pajak berupaya mengubah metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan wajib pajak menjadi metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal dengan asumsi adanya kesebandingan harga yang identik.

Inti Konflik: Pemaksaan Metode CUP Internal Tanpa Penyesuaian Variabel vs Argumen Reliabilitas Metode TNMM

Inti konflik muncul ketika Terbanding menerapkan metode CUP internal dengan merujuk pada harga penjualan kepada pihak independen tanpa mempertimbangkan perbedaan substansial dalam volume transaksi, kondisi pasar geografis, dan tingkat risiko fungsional. Di sisi lain, Terbanding juga menetapkan koreksi deemed dividend atas laba komprehensif anak perusahaan di luar negeri yang dianggap belum dilaporkan sepenuhnya. Pemohon Banding menyanggah keras dengan membuktikan bahwa transaksi internal tersebut tidak memiliki tingkat kesebandingan yang cukup untuk menggunakan metode CUP dan menegaskan bahwa pelaporan dividen telah sesuai dengan laba bersih setelah pajak yang tersedia secara hukum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegakan Syarat Strict Comparability dan Parameter Legal Dividen Komersial

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa penggunaan metode CUP menuntut persyaratan kesebandingan yang sangat ketat (strict comparability). Hakim menilai Terbanding gagal membuktikan bahwa variabel-variabel pembeda antara transaksi afiliasi dan independen telah disesuaikan secara akurat, sehingga penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dianggap lebih reliabel dalam mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Terkait isu deemed dividend, Majelis berpendapat bahwa dasar pengenaan harus merujuk pada laba yang memang dapat dibagikan menurut hukum komersial setempat, bukan sekadar angka laba komprehensif.

Implikasi Putusan: Batasan Data Internal Perpajakan dan Krusialnya Kekuatan Dokumen TP Doc

Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha multinasional di Indonesia bahwa ketersediaan data internal tidak secara otomatis melegitimasi penggunaan metode CUP jika perbedaan kondisi transaksi tidak dapat dikuantifikasi penyesuaiannya. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak yang telah mendokumentasikan kebijakan penetapan harganya secara komprehensif dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Kesimpulannya, penguatan bukti substansial atas perbedaan karakteristik pasar dan fungsi sangat krusial dalam memenangkan sengketa harga transfer di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter