Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mewajibkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui analisis kesebandingan yang rigid guna memitigasi risiko pengalihan laba ke luar negeri. Sengketa ini berfokus pada koreksi otoritas pajak atas transaksi penjualan benang nylon kepada pihak afiliasi di Thailand dan penetapan deemed dividend secara sepihak. Otoritas pajak berupaya mengubah metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan wajib pajak menjadi metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal dengan asumsi adanya kesebandingan harga yang identik.
Inti konflik muncul ketika Terbanding menerapkan metode CUP internal dengan merujuk pada harga penjualan kepada pihak independen tanpa mempertimbangkan perbedaan substansial dalam volume transaksi, kondisi pasar geografis, dan tingkat risiko fungsional. Di sisi lain, Terbanding juga menetapkan koreksi deemed dividend atas laba komprehensif anak perusahaan di luar negeri yang dianggap belum dilaporkan sepenuhnya. Pemohon Banding menyanggah keras dengan membuktikan bahwa transaksi internal tersebut tidak memiliki tingkat kesebandingan yang cukup untuk menggunakan metode CUP dan menegaskan bahwa pelaporan dividen telah sesuai dengan laba bersih setelah pajak yang tersedia secara hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa penggunaan metode CUP menuntut persyaratan kesebandingan yang sangat ketat (strict comparability). Hakim menilai Terbanding gagal membuktikan bahwa variabel-variabel pembeda antara transaksi afiliasi dan independen telah disesuaikan secara akurat, sehingga penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding dianggap lebih reliabel dalam mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Terkait isu deemed dividend, Majelis berpendapat bahwa dasar pengenaan harus merujuk pada laba yang memang dapat dibagikan menurut hukum komersial setempat, bukan sekadar angka laba komprehensif.
Resolusi hukum ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha multinasional di Indonesia bahwa ketersediaan data internal tidak secara otomatis melegitimasi penggunaan metode CUP jika perbedaan kondisi transaksi tidak dapat dikuantifikasi penyesuaiannya. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak yang telah mendokumentasikan kebijakan penetapan harganya secara komprehensif dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Kesimpulannya, penguatan bukti substansial atas perbedaan karakteristik pasar dan fungsi sangat krusial dalam memenangkan sengketa harga transfer di tingkat litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini