Pembeli Beriktikad Baik Jangan Mau Rugi: Melawan Koreksi PPN Akibat Kelalaian Penjual

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000488.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembeli Beriktikad Baik Jangan Mau Rugi: Melawan Koreksi PPN Akibat Kelalaian Penjual

Sengketa Pajak Masukan PT PSP: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik Atas Hasil Konfirmasi Faktur "Tidak Ada" di Database DJP

Kasus yang menimpa PT PSP bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2014. Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil konfirmasi Faktur Pajak yang menunjukkan data "Tidak Ada" pada database DJP, serta adanya faktur dari PKP yang status pengukuhannya telah dicabut. Menurut otoritas pajak, ketidaksesuaian data ini menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Bantahan Wajib Pajak: Bukti Materialitas Transaksi BKP/JKP dan Ketiadaan Otoritas Atas Kelalaian Administrasi Penjual

Namun, PSP memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti-bukti materialitas transaksi. Seluruh pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) telah dilakukan, termasuk unsur PPN di dalamnya. PSP menegaskan bahwa sebagai pembeli, mereka telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak memiliki otoritas untuk memaksa penjual melaporkan Faktur Pajak tersebut ke sistem DJP. Di sinilah letak urgensi perlindungan bagi pembeli beriktikad baik yang sering kali menjadi korban atas kelalaian administratif pihak lawan transaksi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Perintah Penerbitan SKPKB Kepada PKP Penjual dan Validitas Uji Arus Uang Serta Barang

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menegaskan bahwa jika jawaban konfirmasi adalah "Tidak Ada", maka tindakan yang seharusnya diambil oleh fiskus adalah melakukan penagihan kepada PKP Penjual melalui penerbitan SKPKB, bukan langsung mengoreksi Pajak Masukan pembeli. Selama Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi melalui uji arus uang dan arus barang, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap sah secara hukum.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Keunggulan Kebenaran Materiil Atas Hak Konstitusional Pengkreditan Pajak

Keputusan ini mempertegas implikasi bahwa kebenaran materiil mengungguli kegagalan administratif sistemik. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan bukti arus kas dan penerimaan barang secara detail. Kegagalan sistem konfirmasi DJP tidak boleh menghapuskan hak konstitusional Wajib Pajak yang telah menanggung beban pajak secara nyata dalam setiap transaksinya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter