Sengketa ini bermula ketika PT TBM mengajukan gugatan terhadap penolakan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) oleh Direktorat Jenderal Pajak pasca Putusan Banding yang memenangkan Wajib Pajak. Isu krusial terletak pada interpretasi Pasal 43 ayat (5) huruf b PP 74/2011 yang membatasi hak imbalan bunga atas pembayaran ketetapan pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Inti konflik muncul karena perbedaan pandangan mengenai status pembayaran SKPKB PPN. Tergugat (DJP) berpendapat bahwa pembayaran dilakukan atas jumlah yang tidak disetujui dalam PAHP, sehingga sesuai regulasi, hak atas imbalan bunga gugur. Selain itu, DJP menyoroti bahwa SPT Masa PPN November 2011 milik Penggugat berstatus Lebih Bayar Kompensasi, bukan Restitusi, sehingga secara teknis tidak ada kelebihan pembayaran yang dapat dikenakan imbalan bunga. Sebaliknya, Penggugat (PT TBM) berargumen bahwa mereka berhak atas imbalan bunga 2% per bulan sesuai Pasal 27A UU KUP karena Putusan Banding telah menyebabkan kelebihan bayar. Penggugat mencoba meyakinkan Majelis bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (1) PP 74/2011 seharusnya memberikan pengecualian yang menguntungkan mereka.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menolak argumen Penggugat. Majelis menemukan fakta hukum bahwa SPT PPN Penggugat adalah kompensasi ke masa berikutnya, yang berarti kelebihan tersebut telah digunakan sebagai kredit pajak. Lebih lanjut, Majelis menguatkan posisi Tergugat dengan menegaskan bahwa pembayaran SKPKB yang dilakukan sebelum keberatan atas pos yang tidak disetujui dalam PAHP memang tidak mendapatkan imbalan bunga sesuai mandat Pasal 43 ayat (5) PP 74/2011.
Resolusi perkara ini berakhir dengan penolakan seluruh gugatan Penggugat. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi dalam PAHP dan pemahaman mendalam bagi Wajib Pajak mengenai perbedaan perlakuan antara kompensasi dan restitusi dalam kaitannya dengan hak imbalan bunga. Kesimpulannya, hak atas imbalan bunga tidak bersifat otomatis meski Wajib Pajak memenangkan banding, melainkan harus memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang ketat dalam regulasi pelaksana.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini