Lawan Transaksi Salah Pakai Nomor Seri Faktur Pajak, Mengapa Pembeli yang Harus Menanggung Beban Koreksinya?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000493.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 15:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Salah Pakai Nomor Seri Faktur Pajak, Mengapa Pembeli yang Harus Menanggung Beban Koreksinya?

Sengketa Pajak Masukan PT. AIP: Keabsahan Pengkreditan Atas Cacat Formal NSFP di Luar Jatah PER-24/PJ/2012

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat ketidaksesuaian jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kembali menjadi sorotan dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia. Terbanding melakukan koreksi karena menganggap Faktur Pajak yang diterbitkan lawan transaksi PT. AIP cacat secara formal, mengingat nomor seri yang digunakan berada di luar rentang jatah yang diberikan otoritas pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap ketidakpatuhan administratif pada sisi penerbit secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan bagi penerima.

Argumen Pemohon Banding: Realitas Transaksi Materiil dan Ketiadaan Akses Hukum Memverifikasi NSFP Supplier

Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa transaksi pengadaan barang tersebut bersifat nyata dan telah melalui proses pembayaran yang sah, termasuk pelunasan PPN melalui mekanisme perbankan. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagai pembeli, mereka tidak memiliki instrumen hukum maupun akses sistemik untuk memverifikasi jatah NSFP internal milik supplier pada saat transaksi berlangsung. Tanggung jawab atas akurasi penggunaan jatah nomor seri sepenuhnya melekat pada subjek pajak yang menerbitkan faktur, bukan dibebankan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Perlindungan Hukum Pembeli Beriktikad Baik

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil sikap perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban materialnya. Selama Faktur Pajak memenuhi syarat formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN and secara material transaksi tersebut benar adanya, maka kesalahan administratif berupa penggunaan NSFP di luar jatah oleh penjual tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli. Keputusan ini mempertegas bahwa sanksi administratif seharusnya ditujukan kepada pelanggar (penerbit), bukan menghukum pembeli yang telah membayar pajak.

Implikasi Putusan: Supremasi Asas Substance Over Form dan Penegasan Hak Konstitusional Pengkreditan Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa asas substansi mengungguli bentuk (substance over form) tetap dijunjung tinggi dalam sengketa PPN. Wajib Pajak tidak dapat dipersalahkan atas kegagalan sistemik atau kelalaian administratif pihak lain yang berada di luar kendali operasionalnya. Kesimpulan ini menguatkan posisi bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan adalah hak konstitusional Wajib Pajak sepanjang syarat material terpenuhi, terlepas dari dinamika administratif jatah nomor seri di pihak lawan transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter