Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat ketidaksesuaian jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kembali menjadi sorotan dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia. Terbanding melakukan koreksi karena menganggap Faktur Pajak yang diterbitkan lawan transaksi PT. AIP cacat secara formal, mengingat nomor seri yang digunakan berada di luar rentang jatah yang diberikan otoritas pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap ketidakpatuhan administratif pada sisi penerbit secara otomatis menggugurkan hak pengkreditan bagi penerima.
Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa transaksi pengadaan barang tersebut bersifat nyata dan telah melalui proses pembayaran yang sah, termasuk pelunasan PPN melalui mekanisme perbankan. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagai pembeli, mereka tidak memiliki instrumen hukum maupun akses sistemik untuk memverifikasi jatah NSFP internal milik supplier pada saat transaksi berlangsung. Tanggung jawab atas akurasi penggunaan jatah nomor seri sepenuhnya melekat pada subjek pajak yang menerbitkan faktur, bukan dibebankan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil sikap perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban materialnya. Selama Faktur Pajak memenuhi syarat formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN and secara material transaksi tersebut benar adanya, maka kesalahan administratif berupa penggunaan NSFP di luar jatah oleh penjual tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan bagi pembeli. Keputusan ini mempertegas bahwa sanksi administratif seharusnya ditujukan kepada pelanggar (penerbit), bukan menghukum pembeli yang telah membayar pajak.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa asas substansi mengungguli bentuk (substance over form) tetap dijunjung tinggi dalam sengketa PPN. Wajib Pajak tidak dapat dipersalahkan atas kegagalan sistemik atau kelalaian administratif pihak lain yang berada di luar kendali operasionalnya. Kesimpulan ini menguatkan posisi bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan adalah hak konstitusional Wajib Pajak sepanjang syarat material terpenuhi, terlepas dari dinamika administratif jatah nomor seri di pihak lawan transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini