Vandalisme Prosedural: Saat WP Menang Melawan Koreksi PPN Akibat Kegagalan Penyetoran oleh Pemungut Negara

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000500.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vandalisme Prosedural: Saat WP Menang Melawan Koreksi PPN Akibat Kegagalan Penyetoran oleh Pemungut Negara

Sengketa PPN PT KMI: Batasan Prinsip Tanggung Renteng Pasal 16F Atas Kegagalan Setor Pemungut PPN KKKS

Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri oleh PT KMI lantaran tidak ditemukannya bukti penyetoran PPN (SSP) oleh BUT VI Co. selaku Pemungut PPN yang ditunjuk negara. Terbanding bersikeras menggunakan prinsip tanggung jawab renteng Pasal 16F UU PPN untuk memindahkan beban pajak kepada penjual (PT KMI) hanya karena kegagalan administratif di sisi pembeli yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Inti konflik terletak pada interpretasi apakah penjual tetap bertanggung jawab jika Pemungut PPN yang secara legal ditunjuk oleh Peraturan Menteri Keuangan ternyata tidak melaporkan atau menyetorkan pajak yang telah dipungutnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penegasan Kewajiban Pasal 16A ayat (1) UU PPN dan Pembuktian Materiil Arus Uang

Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang tegas dengan merujuk pada Pasal 16A ayat (1) UU PPN, yang secara eksplisit menyatakan bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN sepenuhnya berada di tangan Pemungut. Hakim menilai bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara materiil melalui arus uang (rekening koran) bahwa nilai yang diterima telah dipotong PPN oleh pembeli. Ketidakmampuan Terbanding menemukan data setoran di sistem internal tidak boleh mengabaikan fakta hukum bahwa kewajiban tersebut telah berpindah sejak faktur pajak diterbitkan kepada Pemungut.

Implikasi Putusan: Perlindungan Hukum Transaksi KKKS dan Pembatasan Penerapan Liar Prinsip Tanggung Renteng

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan instansi pemerintah atau KKKS. Putusan ini menegaskan bahwa penjual tidak dapat dijadikan "penjamin" atas kepatuhan Pemungut PPN selama penjual telah memenuhi kewajiban administratifnya menerbitkan faktur pajak yang benar. Hal ini membatasi penerapan liar prinsip tanggung renteng yang sering digunakan otoritas pajak untuk mengejar pajak pada pihak yang paling mudah dijangkau, bukan pada pihak yang secara hukum wajib menyetor.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008449.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006965.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000409.99/2019/PP/M.XXB Tahun 2019

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006966.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008480.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008483.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008485.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006856.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006786.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004951.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter