Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri oleh PT KMI lantaran tidak ditemukannya bukti penyetoran PPN (SSP) oleh BUT VI Co. selaku Pemungut PPN yang ditunjuk negara. Terbanding bersikeras menggunakan prinsip tanggung jawab renteng Pasal 16F UU PPN untuk memindahkan beban pajak kepada penjual (PT KMI) hanya karena kegagalan administratif di sisi pembeli yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Inti konflik terletak pada interpretasi apakah penjual tetap bertanggung jawab jika Pemungut PPN yang secara legal ditunjuk oleh Peraturan Menteri Keuangan ternyata tidak melaporkan atau menyetorkan pajak yang telah dipungutnya.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum yang tegas dengan merujuk pada Pasal 16A ayat (1) UU PPN, yang secara eksplisit menyatakan bahwa kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN sepenuhnya berada di tangan Pemungut. Hakim menilai bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara materiil melalui arus uang (rekening koran) bahwa nilai yang diterima telah dipotong PPN oleh pembeli. Ketidakmampuan Terbanding menemukan data setoran di sistem internal tidak boleh mengabaikan fakta hukum bahwa kewajiban tersebut telah berpindah sejak faktur pajak diterbitkan kepada Pemungut.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan instansi pemerintah atau KKKS. Putusan ini menegaskan bahwa penjual tidak dapat dijadikan "penjamin" atas kepatuhan Pemungut PPN selama penjual telah memenuhi kewajiban administratifnya menerbitkan faktur pajak yang benar. Hal ini membatasi penerapan liar prinsip tanggung renteng yang sering digunakan otoritas pajak untuk mengejar pajak pada pihak yang paling mudah dijangkau, bukan pada pihak yang secara hukum wajib menyetor.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini