Waspada! Pinjaman "Back-to-Back" Tanpa Aliran Kas Tetap Terutang PPh Pasal 23

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012445.12/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Pinjaman "Back-to-Back" Tanpa Aliran Kas Tetap Terutang PPh Pasal 23

Sengketa PPh Pasal 23 PT NC: Analisis Beban Bunga dan Prinsip Substance Over Form

Sengketa pajak antara PT NC dan otoritas pajak memunculkan urgensi pemahaman atas prinsip substance over form dalam transaksi afiliasi. Fokus utama perkara ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya bunga pinjaman senilai Rp5,59 miliar yang dianggap jatuh tempo namun tidak dipotong pajaknya oleh Wajib Pajak.

Inti Konflik: Loan Agreement vs. Pengaturan Pembayaran (Payment Arrangement)

Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan Loan Agreement antara PT NC dengan PT BIS. Terbanding berargumen bahwa keberadaan perjanjian tersebut secara otomatis menimbulkan kewajiban perpajakan saat bunga jatuh tempo, sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Di sisi lain, PT NC membantah dengan argumen bahwa pinjaman tersebut merupakan pengalihan utang ke PT AI, di mana pembayaran bunga dilakukan langsung oleh PT AI ke PT BIS tanpa melalui pembukuan PT NC.

Pertimbangan Majelis Hakim: Konsekuensi Logis Hubungan Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa secara legal formal terdapat dua hubungan hukum yang terpisah. Meskipun secara teknis aliran kas tidak melalui PT NC, namun keberadaan bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima PT NC dari PT AI membuktikan adanya pengakuan penghasilan bunga. Secara konsekuensi logis, PT NC juga memiliki beban bunga kepada PT BIS yang harus dipotong PPh Pasal 23-nya. Hakim menolak dalil Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Pelajaran bagi Wajib Pajak: Pentingnya Sinkronisasi Dokumen

Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak bahwa pengaturan teknis pembayaran (payment arrangement) tidak menghapuskan kewajiban hukum yang lahir dari sebuah perjanjian. Perusahaan harus memastikan sinkronisasi antara dokumen legal, perlakuan akuntansi, dan pemenuhan kewajiban potput guna menghindari risiko sengketa yang serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter