Sengketa pajak antara PT NC dan otoritas pajak memunculkan urgensi pemahaman atas prinsip substance over form dalam transaksi afiliasi. Fokus utama perkara ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya bunga pinjaman senilai Rp5,59 miliar yang dianggap jatuh tempo namun tidak dipotong pajaknya oleh Wajib Pajak.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan Loan Agreement antara PT NC dengan PT BIS. Terbanding berargumen bahwa keberadaan perjanjian tersebut secara otomatis menimbulkan kewajiban perpajakan saat bunga jatuh tempo, sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Di sisi lain, PT NC membantah dengan argumen bahwa pinjaman tersebut merupakan pengalihan utang ke PT AI, di mana pembayaran bunga dilakukan langsung oleh PT AI ke PT BIS tanpa melalui pembukuan PT NC.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa secara legal formal terdapat dua hubungan hukum yang terpisah. Meskipun secara teknis aliran kas tidak melalui PT NC, namun keberadaan bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima PT NC dari PT AI membuktikan adanya pengakuan penghasilan bunga. Secara konsekuensi logis, PT NC juga memiliki beban bunga kepada PT BIS yang harus dipotong PPh Pasal 23-nya. Hakim menolak dalil Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Terbanding.
Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak bahwa pengaturan teknis pembayaran (payment arrangement) tidak menghapuskan kewajiban hukum yang lahir dari sebuah perjanjian. Perusahaan harus memastikan sinkronisasi antara dokumen legal, perlakuan akuntansi, dan pemenuhan kewajiban potput guna menghindari risiko sengketa yang serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini