Tanpa BUT, Jasa Pelayaran Asing Kini Menjadi Objek PPh Pasal 26 Bukan PPh Pasal 15

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010555.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa BUT, Jasa Pelayaran Asing Kini Menjadi Objek PPh Pasal 26 Bukan PPh Pasal 15

Analisis Sengketa PT PMM: Kriteria BUT sebagai Syarat Mutlak Rezim PPh Pasal 15

Sengketa pemotongan pajak atas jasa pelayaran internasional merupakan isu klasik yang kembali mengemuka dalam putusan PT PMM, di mana Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menggugurkan fasilitas penggunaan tarif Norma Penghitungan Khusus sesuai KMK-417/KMK.04/1996. Ketidaksesuaian klasifikasi objek pajak antara PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 26 menjadi inti konflik yuridis dalam perkara ini.

Inti Konflik: Pertentangan Klasifikasi Objek Pajak

Inti sengketa bermula ketika PT PMM (Pemohon Banding) melakukan transaksi dengan Tong Hang Marine SDN BHD, sebuah entitas pelayaran asal Malaysia. Pemohon Banding menerapkan tarif PPh Pasal 15 sebesar 1,32% berdasarkan asumsi bahwa jasa pelayaran internasional selalu tunduk pada rezim Pasal 15 UU PPh tanpa memandang keberadaan BUT. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikeras bahwa Pasal 15 hanya berlaku jika WPLN menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia; jika tidak ada BUT, maka transaksi tersebut adalah imbalan jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sesuai pengurangan 50% berdasarkan Article 8 Tax Treaty Indonesia-Malaysia).

Pertimbangan Hakim: Syarat Kehadiran Fisik dan Lex Specialis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen Terbanding. Hakim berpendapat bahwa secara sistematis, KMK Nomor 417/KMK.04/1996 dan SE-32/PJ.4/1996 merupakan satu kesatuan pengaturan yang membatasi subjek pajak Pasal 15 bagi pelayaran asing hanya terbatas pada mereka yang memiliki BUT. Karena fakta persidangan membuktikan bahwa penyedia jasa tidak memiliki BUT di Indonesia, maka hak pemajakan Indonesia tetap ada namun harus berpindah ke rezim PPh Pasal 26. Hakim menekankan bahwa aturan khusus (lex specialis) Pasal 15 tidak dapat dipisahkan dari syarat keberadaan kehadiran fisik atau agen yang memenuhi kriteria BUT.

Implikasi: Pentingnya Due Diligence Status Vendor Asing

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi para pelaku industri logistik dan pertambangan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pemotongan pajak atas vendor pelayaran asing. Kemenangan DJP dalam kasus ini mempertegas bahwa Surat Edaran (SE) yang bersifat administratif dapat memiliki kekuatan mengikat dalam menentukan interpretasi syarat BUT pada PPh Pasal 15. Wajib Pajak kini dituntut untuk melakukan uji tuntas (due diligence) yang lebih mendalam terhadap status subjek pajak lawan transaksi guna menghindari sanksi administratif akibat salah klasifikasi objek pajak.

Kesimpulannya, kasus PT PMM menunjukkan bahwa meskipun terdapat preseden putusan sebelumnya yang memenangkan Wajib Pajak, konsistensi hukum di Pengadilan Pajak sangat bergantung pada pembuktian kehadiran fisik subjek pajak luar negeri. Putusan ini mengonfirmasi bahwa kepastian hukum terkait tarif pajak pelayaran internasional masih sangat dipengaruhi oleh interpretasi sempit terhadap kriteria BUT.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011966.15/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Mengabulkan Sebagian

PUT-011855.08/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010194.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010193.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006996.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002284.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010556.13/2023/PP/M.VIIA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004975.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

09 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002421.35/2023/PP/MA.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter