Koreksi positif atas peredaran usaha seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPh Badan, terutama ketika otoritas pajak menggunakan teknik pengujian tidak langsung seperti uji arus piutang. Dalam kasus KM, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp8,1 miliar dengan dalih adanya piutang yang baru diakui saat penagihan di tahun 2021, padahal secara substansi ekonomi, kendali atas jasa telah berpindah di tahun sebelumnya. Persoalan utama terletak pada benturan antara metode pencatatan kas (cash basis) yang cenderung digunakan pemeriksa dalam uji arus dengan prinsip akrual yang wajib diterapkan Wajib Pajak sesuai PSAK dan UU PPh.
Inti konflik ini bermula dari kegagalan Terbanding dalam mengidentifikasi saldo piutang awal dan akhir yang konsisten dengan periode pengakuan pendapatan. Terbanding mengasumsikan setiap pelunasan piutang di tahun 2021 adalah pendapatan tahun berjalan, tanpa mempertimbangkan bahwa nilai tersebut telah dilaporkan sebagai pendapatan akrual pada SPT PPh Badan tahun 2020. Sebaliknya, KM menegaskan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PSAK 72, pendapatan harus diakui saat kewajiban pelaksanaan terpenuhi, bukan saat uang diterima. Pemohon Banding membuktikan adanya double counting jika koreksi Terbanding dipertahankan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian atas validitas data. Melalui proses uji bukti (rebuttal), KM berhasil menunjukkan korelasi yang presisi antara buku besar, invoice, dan rekening koran yang membuktikan bahwa objek koreksi adalah pelunasan atas tagihan tahun 2020. Majelis menilai bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding tidak akurat karena tidak memperhitungkan akru pendapatan akhir tahun 2021 yang belum ditagihkan namun sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam menerapkan teknik pemeriksaan mengakibatkan dasar koreksi menjadi lemah secara hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali kekuatan prinsip akrual dalam hukum pajak Indonesia. Wajib Pajak yang memiliki administrasi dokumen yang rapi—mulai dari kontrak, berita acara serah terima, hingga pencatatan piutang yang sinkron—memiliki posisi hukum yang kuat untuk membatalkan koreksi "omzet bayangan" hasil pengujian tidak langsung. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hasil uji arus piutang tidak dapat berdiri sendiri jika bertentangan dengan bukti material berupa dokumen sumber yang menunjukkan waktu pengakuan pendapatan yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini