Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menggunakan teknik pemeriksaan tidak langsung berupa ekualisasi nilai pembelian atau Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk menentukan potensi Peredaran Usaha (omzet) Wajib Pajak. Dalam kasus PT PV, Terbanding melakukan koreksi negatif HPP berdasarkan selisih DPP PPN Masukan, yang kemudian di-gross up dengan margin 10% untuk menetapkan koreksi positif Peredaran Usaha secara jabatan. Namun, argumentasi ini terpatahkan ketika Wajib Pajak mampu membuktikan secara konkret bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek pajak yang disembunyikan.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi antara pemeriksa yang menggunakan teknik ekualisasi administratif dengan Wajib Pajak yang menggunakan data faktual pembukuan. PT PV menjelaskan bahwa selisih HPP sebesar Rp8,2 miliar berasal dari reversal (pembatalan) transaksi pembelian tahun 2013 yang baru dicatat di tahun 2016, serta adanya perbedaan kurs antara Kurs KMK (untuk pelaporan PPN) dan Kurs Tengah BI (untuk pembukuan PPh). Wajib Pajak menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah indikator awal, bukan bukti final adanya penghasilan yang belum dilaporkan.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa teknik ekualisasi harus didasarkan pada bukti pendukung yang kuat (kompeten), bukan sekadar asumsi atau angka matematis semata. Setelah meneliti bukti General Ledger, dokumen PIB, dan rekonsiliasi kurs yang disajikan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa argumentasi Wajib Pajak logis dan didukung bukti yang sah. Karena koreksi HPP dibatalkan, maka koreksi Peredaran Usaha yang dihitung berdasarkan persentase dari HPP tersebut (secara mutatis mutandis) juga harus dibatalkan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan posisi hukum bahwa Wajib Pajak yang memiliki tata kelola administrasi dan pembukuan yang rapi (terutama laporan keuangan audit) memiliki posisi tawar yang kuat dalam menghadapi metode pemeriksaan tidak langsung. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hasil ekualisasi tidak dapat serta merta dijadikan dasar koreksi jika Wajib Pajak mampu memberikan penjelasan rekonsiliasi yang detail dan didukung bukti dokumen sumber yang lengkap.
Kemenangan Wajib Pajak dalam sengketa ini membuktikan bahwa penguasaan data rekonsiliasi kurs dan arus barang adalah kunci utama dalam menggugurkan koreksi yang bersifat asumtif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini