Tingginya tensi sengketa perpajakan seringkali berpusat pada pemenuhan persyaratan material atas hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengkreditkan Pajak Masukan (PM) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Dalam Putusan Nomor PUT-004190.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak secara tegas menolak permohonan banding PT LSS terkait koreksi PPN yang timbul dari penolakan kredit PM Masa Pajak April 2016. Penolakan ini menjadi preseden penting bagi PKP yang beroperasi di sektor komoditas dan industri, menegaskan perlunya dokumentasi transaksi yang tidak hanya formal, namun juga sempurna secara substansi.
Inti konflik dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi dan pembuktian atas frasa "berhubungan langsung dengan kegiatan usaha". Pemohon Banding, yang bergerak di sektor kelapa sawit, berargumen bahwa BKP/JKP yang dibeli merupakan input vital bagi operasional dan oleh karenanya memenuhi syarat material untuk dikreditkan. Namun, Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berkeyakinan sebaliknya, didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan mengenai kebenaran transaksi dan kaitan fungsional barang/jasa tersebut. DJP juga mencatat adanya isu formalitas terkait status PKP penerbit Faktur Pajak.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan cermat menguji prinsip self-assessment yang membebankan pembuktian keabsahan Pajak Masukan secara mutlak kepada PKP. Majelis berpendapat bahwa dokumen seperti Faktur Pajak, bukti pembayaran, dan invoice saja tidak cukup tanpa didukung oleh bukti pendukung material lain yang kokoh, seperti Receiving Report yang autentik atau Berita Acara Serah Terima barang yang memadai. Karena Pemohon Banding gagal meyakinkan Majelis mengenai kaitan langsung BKP/JKP yang disengketakan dengan penyerahan yang terutang PPN, koreksi DJP dipertahankan.
Keputusan Majelis Hakim untuk menolak banding ini memberikan implikasi yang signifikan. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh PKP bahwa hak pengkreditan PM adalah pengecualian yang harus dipenuhi secara ketat. Analisis putusan menunjukkan bahwa kepatuhan formal (memiliki Faktur Pajak) harus diikuti dengan kepatuhan material yang superior. Wajib Pajak harus menyadari bahwa dalam proses litigasi, bukti transaksi harus lebih dari sekadar administratif, melainkan harus logis dan tidak terbantahkan dalam konteks alur bisnis.
Kesimpulannya, sengketa Pajak Masukan di Pengadilan Pajak kerap kali dimenangkan oleh otoritas pajak karena kegagalan Wajib Pajak dalam memenuhi beban pembuktian material. Studi kasus ini menyoroti perlunya peningkatan kualitas dokumentasi transaksi dan due diligence terhadap PKP lawan transaksi sebagai strategi mitigasi sengketa PPN di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini