Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004191.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 secara tegas mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penekanan yuridis terhadap sanksi atas kegagalan Wajib Pajak (WP) memenuhi beban pembuktian (burden of proof). Sengketa ini berakar pada koreksi DPP PPN sebesar Rp102.154.329,00 yang dilakukan DJP karena adanya selisih peredaran usaha yang tidak dilaporkan, di mana koreksi PPN ini merupakan turunan langsung dari koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), otoritas pajak dibenarkan menggunakan metode tidak langsung ketika WP tidak kooperatif dalam penyerahan dokumen.
Konflik esensial dalam kasus ini berpusat pada ketiadaan dokumen internal Wajib Pajak, khususnya Laporan Produksi dan catatan penjualan, yang diklaim sulit didapatkan pasca pergantian manajemen. Kondisi ini mendorong DJP menggunakan data eksternal, yaitu Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2016, sebagai proksi untuk mengestimasi potensi omzet. Pemohon Banding, PT LSS, membantah keras penggunaan SPOP, menyatakan bahwa SPOP hanya merupakan data estimasi atau target produksi yang tidak memiliki korelasi langsung dengan realisasi penjualan BKP. Pihak Pemohon Banding berkeras bahwa omzet yang dilaporkan telah sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menimbang bahwa meskipun SPOP PBB mungkin bersifat estimatif, kegagalan Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti yang lebih kuat (seperti Laporan Produksi) membuat dalil mereka tidak berdasar. Majelis Hukum menegaskan bahwa ketiadaan bukti internal membenarkan langkah DJP menggunakan metode tidak langsung sesuai dengan peraturan pemeriksaan. Lebih lanjut, putusan ini menyoroti inkonsistensi posisi hukum Wajib Pajak. Fakta bahwa Pemohon Banding telah menerima dan melunasi 11 SKPKB PPh Final yang sumber koreksi peredaran usahanya sama dengan koreksi PPN ini, dianggap Majelis sebagai pengakuan implisit Wajib Pajak atas kebenaran basis koreksi omzet tahun pajak yang bersangkutan.
Analisis ini menunjukkan implikasi serius dari Putusan Tolak ini. Bagi Wajib Pajak, terutama di sektor perkebunan, keputusan ini menggarisbawahi urgensi pemenuhan kewajiban pembuktian. Tidak adanya Laporan Produksi yang kredibel akan memberi celah bagi fiskus untuk menggunakan data eksternal, bahkan jika data tersebut berasal dari jenis pajak lain yang sifatnya target (SPOP PBB). Konsistensi dalam menyikapi koreksi pajak adalah mutlak; penerimaan koreksi PPh akan menjadi senjata hukum bagi DJP untuk memperkuat koreksi PPN dengan basis yang sama.
Sebagai kesimpulan, Wajib Pajak harus menjadikan kasus ini sebagai panduan untuk memperkuat record keeping dan menyusun strategi sengketa yang terintegrasi, di mana pembuktian atas koreksi omzet harus dilakukan secara total untuk seluruh jenis pajak yang terpengaruh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini