Limbah industri pengolahan kelapa sawit berupa PKE seringkali menjadi objek sengketa klasifikasi tarif dan fasilitas perpajakan antara otoritas pajak dengan pelaku usaha. Inti konflik dalam kasus PT SISL berfokus pada interpretasi apakah PKE merupakan produk industri yang terutang PPN atau barang hasil pertanian strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai regulasi yang berlaku. Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan dalih bahwa PKE telah melewati proses ekstrasi industri sehingga kehilangan sifat alaminya sebagai barang hasil pertanian primer, yang secara otomatis menggugurkan hak atas fasilitas pembebasan PPN berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2007.
Namun, Pemohon Banding mengajukan argumen kuat dengan menyandarkan posisi hukumnya pada yurisprudensi tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 yang telah membatalkan pasal-pasal restriktif dalam PP 31/2007. Pemohon menegaskan bahwa PKE secara substansi adalah limbah hasil pengolahan inti sawit yang diperuntukkan sebagai bahan baku pakan ternak, sehingga berdasarkan SE-24/PJ/2014, komoditas ini tetap diklasifikasikan sebagai BKP Strategis. Resolusi dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya berpihak pada Pemohon Banding, di mana Majelis menegaskan bahwa selama komoditas tersebut digunakan untuk pakan ternak atau bahan baku pakan ternak, maka fasilitas pembebasan PPN harus tetap diberikan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi sektor agribisnis. Analisis ini menunjukkan bahwa pemahaman mendalam atas hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan tingkat tinggi sangat krusial dalam menghadapi koreksi administratif yang bersifat kaku. Kesimpulannya, status PKE sebagai barang bebas PPN tetap kokoh selama kriteria pemanfaatannya sebagai pakan ternak terpenuhi, dan pelaku usaha disarankan untuk memastikan dokumentasi arus barang tetap terjaga guna memperkuat argumen di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini