PPN Masukan Ditolak DJP Karena Faktur Fiktif? Begini Strategi dan Bukti Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004188.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Masukan Ditolak DJP Karena Faktur Fiktif? Begini Strategi dan Bukti Wajib Pajak Menang di Pengadilan Pajak

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan PT LSS: Keabsahan Material Transaksi Kontra Indikasi PKP Fiktif Penjual

Penerapan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang mengatur mengenai Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, seringkali menjadi isu sentral dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Dalam kasus PT LSS (Putusan Nomor PUT-004188.16/2021/PP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan PPN Masa Februari 2016 sebesar Rp8.884.742,00. Koreksi ini didasarkan pada temuan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi fiktif atau tidak diketahui keberadaannya. DJP berpegang teguh pada data administrasi yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada sisi PKP Penjual, sehingga berimplikasi langsung pada hak pengkreditan oleh PKP Pembeli, yaitu PT LSS.

Inti Konflik Sengketa

Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada beban pembuktian dan penerapan prinsip itikad baik (good faith). DJP menilai bahwa indikasi ketidakabsahan PKP Penjual sudah cukup untuk membatalkan pengkreditan Pajak Masukan. Sebaliknya, PT LSS membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tersebut benar-benar terjadi, bukan fiktif. Mereka menekankan telah bertindak hati-hati (prudent) and menunaikan kewajiban PPN kepada PKP Penjual. Pembuktian transaksi riil ini didukung oleh dokumen komprehensif, mulai dari purchase order, bukti serah terima, hingga bukti pembayaran melalui transfer bank, yang semuanya tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis Hakim

Dalam proses resolusi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara cermat menerapkan prinsip substance over form. Majelis menyimpulkan bahwa kunci dari sengketa Faktur Pajak fiktif adalah kemampuan Wajib Pajak Pembeli untuk membuktikan kebenaran material transaksi. Hakim membebankan pembuktian bahwa transaksi itu fiktif kepada DJP. Karena DJP tidak dapat menyajikan bukti yang meyakinkan secara material untuk menyanggah seluruh bukti transaksi yang disajikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak Pembeli yang beritikad baik tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh PKP Penjual.

Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi strategi litigasi PPN, khususnya terkait isu Faktur Pajak bermasalah. Putusan ini menegaskan kembali bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan masalah administratif pada PKP Penjual, selama PKP Pembeli (Wajib Pajak) dapat menyajikan bukti kuat dan komprehensif yang menunjukkan bahwa BKP/JKP benar-benar diterima dan digunakan dalam kegiatan usahanya. Wajib Pajak disarankan untuk meningkatkan due diligence terhadap vendor dan memastikan dokumentasi transaksi internal maupun eksternal tersimpan rapi untuk menghadapi potensi sengketa serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, membatalkan koreksi PPN dan sanksi administrasi yang menyertainya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006047.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008340.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008347.15/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004189.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008354.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter