Penerapan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang mengatur mengenai Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, seringkali menjadi isu sentral dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Dalam kasus PT LSS (Putusan Nomor PUT-004188.16/2021/PP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan PPN Masa Februari 2016 sebesar Rp8.884.742,00. Koreksi ini didasarkan pada temuan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi fiktif atau tidak diketahui keberadaannya. DJP berpegang teguh pada data administrasi yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada sisi PKP Penjual, sehingga berimplikasi langsung pada hak pengkreditan oleh PKP Pembeli, yaitu PT LSS.
Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada beban pembuktian dan penerapan prinsip itikad baik (good faith). DJP menilai bahwa indikasi ketidakabsahan PKP Penjual sudah cukup untuk membatalkan pengkreditan Pajak Masukan. Sebaliknya, PT LSS membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tersebut benar-benar terjadi, bukan fiktif. Mereka menekankan telah bertindak hati-hati (prudent) and menunaikan kewajiban PPN kepada PKP Penjual. Pembuktian transaksi riil ini didukung oleh dokumen komprehensif, mulai dari purchase order, bukti serah terima, hingga bukti pembayaran melalui transfer bank, yang semuanya tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Dalam proses resolusi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara cermat menerapkan prinsip substance over form. Majelis menyimpulkan bahwa kunci dari sengketa Faktur Pajak fiktif adalah kemampuan Wajib Pajak Pembeli untuk membuktikan kebenaran material transaksi. Hakim membebankan pembuktian bahwa transaksi itu fiktif kepada DJP. Karena DJP tidak dapat menyajikan bukti yang meyakinkan secara material untuk menyanggah seluruh bukti transaksi yang disajikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak Pembeli yang beritikad baik tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh PKP Penjual.
Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi strategi litigasi PPN, khususnya terkait isu Faktur Pajak bermasalah. Putusan ini menegaskan kembali bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan masalah administratif pada PKP Penjual, selama PKP Pembeli (Wajib Pajak) dapat menyajikan bukti kuat dan komprehensif yang menunjukkan bahwa BKP/JKP benar-benar diterima dan digunakan dalam kegiatan usahanya. Wajib Pajak disarankan untuk meningkatkan due diligence terhadap vendor dan memastikan dokumentasi transaksi internal maupun eksternal tersimpan rapi untuk menghadapi potensi sengketa serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, membatalkan koreksi PPN dan sanksi administrasi yang menyertainya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini