Dalam konteks penegakan sistem self-assessment, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004194.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 memberikan penegasan krusial terkait validitas penggunaan data pihak ketiga, khususnya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai basis koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kasus yang menimpa PT LSS ini berakar pada koreksi turunan dari Peredaran Usaha PPh Badan, di mana otoritas pajak (Terbanding) menggunakan metode tidak langsung untuk menetapkan potensi omzet yang tidak dilaporkan. PPN terutang dihitung berdasarkan potensi produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang diasumsikan dari luas kebun sesuai SPOP, dibandingkan dengan penjualan yang dilaporkan Wajib Pajak. Sengketa ini memaparkan ketegangan antara kewajiban formal Wajib Pajak untuk kooperatif dan hak Pemeriksa untuk melakukan penetapan secara jabatan.
Inti konflik ini berpusat pada kegagalan Pemohon Banding untuk menyediakan buku, catatan, dan dokumen primer, terutama Laporan Produksi yang riil, sebagai bentuk kooperatifitas. Berpegangan pada Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan pedoman pemeriksaan, Terbanding berargumen bahwa kegagalan tersebut mewajiban penggunaan metode tidak langsung untuk menguji kewajaran omzet, yang dalam hal ini dijustifikasi melalui SPOP PBB dengan asumsi produktivitas wajar. Pemohon Banding membantah keras, menyatakan bahwa SPOP hanyalah estimasi potensi dan bukan realisasi penjualan yang menjadi basis PPN.
Namun, Majelis Hakim dengan tegas menolak dalil Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menganggap Pemohon Banding telah gagal dalam membuktikan dalil bantahannya, yaitu dengan tidak menyajikan data produksi riil atau pun membuktikan secara meyakinkan bahwa realisasi produksi lebih rendah dari estimasi SPOP. Selain itu, Majelis memperkuat posisi Terbanding dengan menggunakan fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum banding atas 11 SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang juga didasarkan pada koreksi peredaran usaha yang sama. Sikap Pemohon Banding tersebut diinterpretasikan sebagai persetujuan implisit atas nilai omzet yang dikoreksi, yang kemudian memperkuat legitimasi koreksi DPP PPN. Keputusan ini secara jelas menekankan bahwa dalam kasus kurangnya dokumentasi Wajib Pajak, keabsahan penetapan pajak secara jabatan akan dipertahankan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini