Otoritas pajak sering kali melakukan secondary adjustment berupa dividen atas koreksi transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna memastikan seluruh manfaat ekonomis yang mengalir ke pemegang saham luar negeri dikenai pajak. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025 menegaskan bahwa koreksi sekunder tersebut tidak serta-merta terjadi tanpa bukti nyata pembayaran atau pengumuman dividen. Kasus ini bermula dari pemeriksaan PPh Badan PT OMI yang menghasilkan koreksi peredaran usaha akibat ketidaksesuaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Terbanding kemudian melakukan ekualisasi dan menetapkan selisih tersebut sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26 bagi pemegang saham di Jepang.
Konflik utama terletak pada interpretasi saat terutangnya PPh Pasal 26. Terbanding bersikukuh bahwa selisih nilai transaksi afiliasi secara otomatis dikategorikan sebagai dividen sesuai PER-22/PJ/2013 karena adanya aliran manfaat ekonomis. Di sisi lain, PT OMI menyanggah dengan argumen bahwa mereka tidak pernah mengumumkan dividen melalui RUPS maupun membukukan utang dividen. PT OMI menekankan bahwa pengenaan pajak atas "dividen hipotetis" tanpa dasar arus kas yang nyata atau dokumen legalitas korporasi merupakan bentuk pemajakan ganda yang melanggar semangat P3B Indonesia-Jepang.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dengan membedakan antara koreksi matematis transfer pricing dan fakta hukum pembagian laba. Hakim berpendapat bahwa meskipun terdapat koreksi pada PPh Badan, hal tersebut tidak secara otomatis menciptakan objek PPh Pasal 26 jika tidak terbukti adanya kelebihan pembayaran yang nyata kepada pihak afiliasi. Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010, saat terutangnya dividen adalah saat disediakan untuk dibayarkan (pengumuman RUPS) atau saat jatuh tempo, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.
Analisis ini menunjukkan bahwa secondary adjustment tidak dapat diterapkan secara serampangan hanya berdasarkan ekualisasi sepihak. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memperkuat dokumentasi transfer pricing dan memastikan bahwa setiap koreksi primer tidak diakui secara akuntansi sebagai pembagian laba jika memang tidak ada transaksi fisik yang mendukungnya. Kesimpulannya, pengadilan pajak tetap mengedepankan kepastian hukum dan fakta riil dibandingkan sekadar asumsi administratif otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini