Mengapa Koreksi Dividen Terselubung Tidak Selalu Bisa Dieksekusi DJP?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi Dividen Terselubung Tidak Selalu Bisa Dieksekusi DJP?

Analisis Sengketa PPh Pasal 26 PT OMI: Validitas Secondary Adjustment Dividen atas Koreksi Transfer Pricing

Otoritas pajak sering kali melakukan secondary adjustment berupa dividen atas koreksi transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna memastikan seluruh manfaat ekonomis yang mengalir ke pemegang saham luar negeri dikenai pajak. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025 menegaskan bahwa koreksi sekunder tersebut tidak serta-merta terjadi tanpa bukti nyata pembayaran atau pengumuman dividen. Kasus ini bermula dari pemeriksaan PPh Badan PT OMI yang menghasilkan koreksi peredaran usaha akibat ketidaksesuaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Terbanding kemudian melakukan ekualisasi dan menetapkan selisih tersebut sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26 bagi pemegang saham di Jepang.

Konflik Utama: Interpretasi Dividen Hipotetis vs Dasar Arus Kas Nyata Berdasarkan P3B Indonesia-Jepang

Konflik utama terletak pada interpretasi saat terutangnya PPh Pasal 26. Terbanding bersikukuh bahwa selisih nilai transaksi afiliasi secara otomatis dikategorikan sebagai dividen sesuai PER-22/PJ/2013 karena adanya aliran manfaat ekonomis. Di sisi lain, PT OMI menyanggah dengan argumen bahwa mereka tidak pernah mengumumkan dividen melalui RUPS maupun membukukan utang dividen. PT OMI menekankan bahwa pengenaan pajak atas "dividen hipotetis" tanpa dasar arus kas yang nyata atau dokumen legalitas korporasi merupakan bentuk pemajakan ganda yang melanggar semangat P3B Indonesia-Jepang.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Perbedaan Koreksi Matematis dan Fakta Hukum Pembagian Laba Menurut PP 94/2010

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dengan membedakan antara koreksi matematis transfer pricing dan fakta hukum pembagian laba. Hakim berpendapat bahwa meskipun terdapat koreksi pada PPh Badan, hal tersebut tidak secara otomatis menciptakan objek PPh Pasal 26 jika tidak terbukti adanya kelebihan pembayaran yang nyata kepada pihak afiliasi. Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010, saat terutangnya dividen adalah saat disediakan untuk dibayarkan (pengumuman RUPS) atau saat jatuh tempo, yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.

Implikasi Putusan: Pentingnya Dokumentasi Transfer Pricing dan Kepastian Hukum Atas Asumsi Administratif

Analisis ini menunjukkan bahwa secondary adjustment tidak dapat diterapkan secara serampangan hanya berdasarkan ekualisasi sepihak. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memperkuat dokumentasi transfer pricing dan memastikan bahwa setiap koreksi primer tidak diakui secara akuntansi sebagai pembagian laba jika memang tidak ada transaksi fisik yang mendukungnya. Kesimpulannya, pengadilan pajak tetap mengedepankan kepastian hukum dan fakta riil dibandingkan sekadar asumsi administratif otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006047.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004188.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008340.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008347.15/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004189.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008354.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter