PPN Tetap Bisa Dikreditkan Meski Salah Kode Faktur? Pelajaran Penting bagi Pengusaha Kawasan Berikat dari Kasus PT OMI 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006047.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Tetap Bisa Dikreditkan Meski Salah Kode Faktur? Pelajaran Penting bagi Pengusaha Kawasan Berikat dari Kasus PT OMI 

Analisis Sengketa PPN PT OMI: Hak Pengkreditan Pajak Masukan atas Kesalahan Kode Faktur Pajak di Kawasan Berikat

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT OMI menyoroti ketegangan antara kepatuhan formal administratif dan hak substansial Wajib Pajak dalam pengkreditan Pajak Masukan. Sebagai perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat, PT OMI seharusnya menerima fasilitas PPN tidak dipungut untuk perolehan barang modal atau bahan penolong. Namun, dalam praktiknya, PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 010 (dipungut) dan bukannya 070 (tidak dipungut), yang berujung pada koreksi total oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dianggap menyalahi prosedur fasilitas di kawasan tertentu.

Inti Konflik: Prosedur Fasilitas PMK 65/PMK.04/2021 vs Beban Finansial Faktual PPN yang Telah Dibayar

Inti konflik bermula saat Terbanding melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa PT OMI mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian bahan penolong yang PPN-nya telah dibayar. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.04/2021, perolehan barang oleh pengusaha Kawasan Berikat wajib menggunakan fasilitas tidak dipungut. Jika PPN terlanjur dipungut dengan kode faktur yang salah, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (9) PMK a quo. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah memenuhi beban finansial PPN tersebut kepada negara melalui penjual, sehingga secara material hak pengkreditan seharusnya tetap melekat sesuai Pasal 9 UU PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Prioritas Keadilan Substansial dan Kriteria Kebenaran Materiil Faktur Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya mengambil sikap yang sangat berorientasi pada keadilan substansial. Majelis berpendapat bahwa kesalahan penggunaan kode Faktur Pajak oleh PKP Penjual tidak boleh menggugurkan hak PKP Pembeli untuk mengkreditkan pajak yang telah nyata-nyata dibayar. Hakim menekankan bahwa selama Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8), maka koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Implikasi Putusan: Perlindungan Hak Substansial Wajib Pajak Atas Regulasi Tingkat Peraturan Menteri

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim memprioritaskan prinsip neutrality dalam PPN, di mana beban pajak tidak boleh tertahan di tingkat pengusaha jika barang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Implikasi bagi praktik perpajakan adalah bahwa kegagalan administratif PKP Penjual dalam menentukan kode fasilitas (070) tidak secara otomatis menghapus hak pengkreditan PKP Pembeli (010), sepanjang arus uang dan arus barang dapat dibuktikan secara valid. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hak substansial Wajib Pajak dilindungi oleh UU PPN di atas regulasi tingkat Peraturan Menteri yang bersifat administratif.

Kesimpulannya, sengketa ini menegaskan bahwa kepatuhan pada prosedur fasilitas Kawasan Berikat memang krusial, namun tidak boleh menegasikan prinsip dasar pengkreditan Pajak Masukan. Direkomendasikan bagi Wajib Pajak di kawasan tertentu untuk lebih proaktif melakukan rekonsiliasi dengan vendor agar kode faktur sesuai sejak awal guna menghindari sengketa berkepanjangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006040.13/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004188.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008340.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008347.15/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004189.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008354.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter