Sengketa pajak antara PT WCM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada pembacaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004624.16/2022/PP/M.XA pada awal 2025. Perkara ini menyoroti koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Desember 2018 yang bersumber dari temuan dokumen internal saat pemeriksaan lapangan. Fokus utama sengketa ini terletak pada penggunaan metode ekstrapolasi oleh tim pemeriksa pajak untuk menentukan nilai penyerahan yang dianggap belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan bukti dokumen internal (nota atau faktur proforma) yang menunjukkan volume penjualan kendaraan bermotor melebihi angka yang tercantum dalam SPT Masa PPN. Karena dokumen pendukung tidak tersedia secara utuh untuk seluruh periode, Terbanding menerapkan teknik ekstrapolasi untuk menghitung potensi omzet tersembunyi. Di sisi lain, PT WCM membantah keras metode ini dengan berargumen bahwa koreksi tersebut bersifat asumtif dan melanggar Pasal 12 ayat (3) UU KUP, karena tidak didasarkan pada data transaksi riil yang telah sah secara akuntansi dan perpajakan.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang menguatkan posisi fiskus. Majelis menilai bahwa dalam kondisi di mana Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti tandingan yang meyakinkan atas temuan dokumen internal tersebut, maka penggunaan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi oleh Terbanding dianggap sah secara hukum untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Majelis menegaskan bahwa pembukuan Wajib Pajak dianggap tidak dapat diandalkan sepenuhnya jika terdapat bukti materiil yang menunjukkan adanya penyerahan barang kena pajak yang tidak dipungut PPN-nya.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam mengelola dokumen internal dan proforma agar tidak menjadi bumerang dalam pemeriksaan. Putusan ini menegaskan bahwa metode ekstrapolasi, meskipun bersifat estimatif, tetap memiliki kekuatan legal di mata hakim jika didukung oleh bukti awal yang kuat (prima facie evidence) dan kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan sebaliknya. Kesimpulannya, pengelolaan administrasi perpajakan yang sinkron antara bagian penjualan dan akuntansi menjadi harga mati untuk menghindari koreksi signifikan yang sulit dibantah di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini