Koreksi harga transfer sebesar Rp56,32 miliar yang dilakukan otoritas pajak terhadap PT SI akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-003341.15/2020/PP/M.XIB. Sengketa ini berpusat pada penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait pengujian kewajaran laba operasi yang dianggap berada di bawah rentang kuartil tengah (IQR) industri sejenis.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan menemukan laba operasi Pemohon Banding hanya sebesar 1,92%, jauh di bawah rentang kewajaran 3,38% hingga 6,65%. Terbanding berargumen bahwa ketidaktercapaian laba tersebut merupakan indikasi adanya pengalihan laba ke pihak afiliasi melalui skema harga beli bahan baku yang tidak wajar. Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menyajikan data komprehensif bahwa rendahnya profitabilitas di tahun 2014 murni disebabkan oleh faktor makroekonomi, yaitu depresiasi nilai tukar Rupiah yang signifikan dan peningkatan biaya logistik serta energi di Indonesia, bukan karena kebijakan harga transfer.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya akurasi dalam pemilihan perusahaan pembanding. Hakim menemukan bahwa delapan perusahaan pembanding yang diajukan Terbanding memiliki profil fungsional dan karakteristik produk yang tidak identik dengan Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat comparability yang ketat sesuai PER-32/PJ/2011. Resolusi hukum ini diambil setelah Hakim meyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran secara konsisten dan faktor eksternal terbukti menjadi penyebab utama deviasi laba.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa angka statistik laba dalam IQR tidak dapat dijadikan satu-satunya instrumen koreksi tanpa mempertimbangkan analisis fungsional dan kondisi ekonomi spesifik Wajib Pajak. Implikasi dari putusan ini mewajibkan otoritas pajak untuk lebih presisi dalam melakukan benchmarking dan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk membuktikan faktor "kerugian wajar" melalui dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini