PT CMS menghadapi sengketa hukum terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memuat sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak akibat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak pada Masa Pajak November 2023. Inti konflik bermula ketika Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) bersikeras bahwa sanksi bersifat otomatis dan melekat secara formal begitu ditemukan bukti keterlambatan penerbitan faktur melalui sistem informasi perpajakan, terlepas dari adanya pembetulan SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, PT CMS berargumen bahwa mereka telah secara sukarela melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum adanya tindakan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Penggugat menekankan bahwa tindakan koreksi mandiri tersebut seharusnya membebaskan mereka dari sanksi administrasi karena tujuan regulasi adalah mendorong kepatuhan sukarela.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan substansial. Majelis menegaskan bahwa esensi Pasal 8 ayat (1) UU KUP adalah memberikan insentif bagi Wajib Pajak yang beriktikad baik untuk memperbaiki kesalahannya sendiri tanpa rasa takut akan sanksi yang bersifat menghukum. Majelis berpendapat bahwa pengenaan sanksi atas kesalahan yang sudah diperbaiki secara mandiri sebelum pemeriksaan justru akan mencederai semangat kepatuhan sukarela dan asas kepastian hukum.
Putusan ini memiliki implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa prosedur formal tidak boleh mengesampingkan substansi keadilan bagi Wajib Pajak yang kooperatif. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak membatalkan keputusan Tergugat dan memerintahkan penghapusan denda tersebut karena dianggap tidak berdasar secara hukum dalam konteks pembetulan mandiri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini