Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT RBI Mematahkan Koreksi Transfer Pricing Miliaran Rupiah 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002305.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 18:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT RBI Mematahkan Koreksi Transfer Pricing Miliaran Rupiah 

Sengketa Transfer Pricing: Analisis FAR, Metode TNMM, dan Kemenangan Material PT Rayovac Battery Indonesia

Sengketa harga transfer antara PT Rayovac Battery Indonesia (PT RBI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada koreksi laba operasi senilai Rp54,19 miliar untuk tahun pajak 2015. Otoritas pajak menetapkan koreksi melalui pendekatan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan dalih bahwa laba yang dilaporkan WP berada di bawah median industri. Inti konflik berpusat pada perbedaan fundamental dalam penentuan set pembanding dan interpretasi atas analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) yang menjadi basis pengujian prinsip kewajaran (ALP).

Inti Konflik: Margin Laba Operasi vs Kondisi Ekonomi Makro

DJP berargumen bahwa PT RBI tidak memenuhi prinsip kewajaran karena margin laba operasinya hanya sebesar 0,39%, sementara median dari pembanding eksternal mencapai 3,09%. Sebaliknya, PT RBI memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa rendahnya laba disebabkan oleh faktor eksternal berupa kenaikan harga bahan baku global dan fluktuasi nilai tukar, bukan karena ketidakwajaran harga transaksi dengan pihak afiliasi. WP menegaskan posisinya sebagai contract manufacturer yang memiliki profil risiko terbatas, sehingga penggunaan pembanding oleh DJP yang memiliki profil fungsi berbeda dianggap tidak tepat secara metodologis.

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Analisis Kesebandingan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya akurasi dalam analisis kesebandingan. Hakim menilai bahwa set pembanding yang digunakan DJP tidak sepenuhnya sebanding secara fungsional dengan PT RBI. Hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan memenangkan Pemohon Banding.

Implikasi Putusan: Kekuatan TP Doc dan Preseden Manufaktur

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat dan pemilihan pembanding yang presisi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa. WP harus mampu membuktikan bahwa anomali laba bisa disebabkan oleh kondisi ekonomi makro dan profil bisnis tertentu, bukan sekadar pemindahan laba antar-negara. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur dengan skema hubungan istimewa di Indonesia.

Kesimpulannya, kemenangan PT RBI membuktikan bahwa keadilan pajak dapat dicapai melalui pembuktian material yang komprehensif atas analisis FAR dan pemilihan metode kesebandingan yang akurat di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter