Direktur Jenderal Pajak seringkali menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto secara jabatan saat Wajib Pajak gagal memenuhi kewajiban peminjaman dokumen selama pemeriksaan sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Dalam sengketa PT KPD, musibah banjir yang merusak infrastruktur IT dan dokumen fisik menjadi sumbu konflik utama terkait validitas pembukuan. Meskipun Terbanding bersikukuh menggunakan tarif NPPN sebesar 29% karena ketiadaan bukti fisik transaksi, Majelis Hakim mengambil terobosan hukum dengan mempertimbangkan aspek force majeure dan beralih pada penggunaan data benchmark eksternal yang lebih adil bagi Wajib Pajak.
Inti sengketa ini berfokus pada legalitas penggunaan NPPN terhadap Wajib Pajak badan yang mengklaim telah menyelenggarakan pembukuan namun kehilangan data akibat bencana alam. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen sumber (invoice), penghasilan neto tidak dapat dihitung, sehingga penggunaan tarif 29% untuk KLU Jasa Boga adalah sah demi hukum. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tetap kooperatif dengan menyerahkan rekening koran dan general ledger, serta berdalih bahwa bencana banjir adalah kondisi di luar kendali manusia yang tidak seharusnya berakibat pada pengenaan tarif norma yang bersifat menghukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengakui bahwa banjir yang melanda Bekasi merupakan keadaan kahar yang sah. Namun, Hakim juga mengakui keterbatasan untuk menentukan penghasilan neto secara presisi tanpa bukti transaksi. Resolusi yang diambil adalah dengan mengesampingkan NPPN 29% dan menerapkan "Pengetahuan Hakim" melalui penggunaan Pre-tax Profit Margin (PPM) sebesar 10,22% merujuk pada regulasi internal DJP mengenai benchmark industri jasa boga. Putusan ini memberikan implikasi penting bahwa dalam kondisi dokumen hilang akibat bencana, otoritas pajak maupun pengadilan harus tetap mengedepankan asas keadilan dengan mencari indikator ekonomi yang paling mendekati realitas industri.
Kesimpulannya, kemenangan sebagian Wajib Pajak ini menegaskan bahwa integritas pembukuan memang krusial, namun faktor eksternal seperti bencana alam dapat memitigasi sanksi administratif yang berat. Strategi pertahanan melalui penyerahan data sekunder dan bukti pendukung bencana menjadi kunci keberhasilan dalam menurunkan nilai koreksi secara signifikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini