Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan otoritasnya dalam melakukan koreksi atas objek Bea Meterai melalui pemeriksaan buku besar piutang dagang guna memastikan kepatuhan pemeteraian dokumen tanda terima uang. Sengketa ini berpusat pada perbedaan penafsiran antara PT WCM dan fiskus mengenai apakah dokumen internal atau bukti penerimaan yang diterbitkan atas transaksi non-tunai (giral) merupakan objek yang terutang Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d UU Nomor 13 Tahun 1985.
Inti konflik muncul ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Bea Meterai Masa Pajak 2018 setelah menemukan ribuan transaksi pelunasan piutang di atas Rp1.000.000 dalam General Ledger akun 1102100 yang tidak dilunasi meterainya. PT WCM berargumen bahwa transaksi melalui transfer bank adalah ranah perbankan sebagai Wajib Pungut, sehingga pengenaan meterai oleh perusahaan atas bukti penerimaan uang tersebut dianggap sebagai duplikasi pemajakan. Sebaliknya, DJP berpendapat bahwa objek Bea Meterai bukan terletak pada aliran uang di bank, melainkan pada dokumen kuitansi atau tanda terima yang diterbitkan perusahaan sebagai bukti sah pelunasan piutang dari pelanggan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi dengan merujuk pada prinsip pemeteraian dokumen. Hakim menegaskan bahwa setiap dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi, baik transaksi asalnya dilakukan secara tunai maupun transfer bank, adalah objek Bea Meterai selama memenuhi ambang batas nilai yang ditentukan undang-undang. Fakta bahwa Pemohon Banding menerbitkan bukti penerimaan untuk setiap transaksi menjadi dasar kuat bagi Majelis untuk mempertahankan koreksi fiskus.
Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi manajemen administrasi dokumen perusahaan. Putusan ini menegaskan bahwa metode pembayaran (tunai vs transfer) tidak menggugurkan kewajiban Bea Meterai atas dokumen tanda terima yang diterbitkan oleh pihak penerima uang. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pelajaran krusial untuk memastikan bahwa setiap "dokumen yang berfungsi sebagai tanda terima" wajib dibubuhi meterai guna menghindari sanksi denda administrasi sebesar 200% saat dilakukan pemeriksaan. Kesimpulannya, pengawasan terhadap akun piutang dalam General Ledger kini menjadi instrumen efektif bagi fiskus untuk menguji kepatuhan Bea Meterai secara komprehensif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini