Sengketa pengkreditan Pajak Masukan kembali memanas akibat perbedaan interpretasi terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, khususnya mengenai pengeluaran yang dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. PT NTT Global Data Centers Indonesia (PT NGDC) menghadapi koreksi atas perolehan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan kebersihan dan sanitasi kantor yang dilakukan oleh otoritas pajak karena dinilai tidak berkontribusi langsung pada produksi atau pemasaran jasa teknologi informasi perusahaan. Konflik ini berakar pada argumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membatasi definisi "hubungan langsung" hanya pada aktivitas inti perusahaan, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa kebersihan fasilitas operasional merupakan bagian integral dari manajemen perusahaan yang mendukung kesinambungan bisnis.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi hukum yang mencerahkan dengan memperluas cakrawala penafsiran frasa "berhubungan dengan kegiatan usaha". Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa kegiatan manajemen tidak hanya terbatas pada proses administratif tingkat tinggi, tetapi juga mencakup pemeliharaan sarana dan prasarana kantor. Pengeluaran untuk perlengkapan kebersihan dan sanitasi dinilai sebagai upaya nyata untuk menjaga lingkungan kerja tetap layak guna menunjang operasional penjualan jasa. Dengan dukungan bukti dokumen yang lengkap mulai dari invoice hingga bukti bayar, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pajak Masukan atas biaya pendukung (supporting costs) tetap dapat dikreditkan sejauh Wajib Pajak mampu membuktikan relevansinya terhadap manajemen kantor. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perusahaan di sektor jasa teknologi informasi untuk lebih proaktif dalam mendokumentasikan setiap bukti transaksi pendukung manajemen guna memitigasi risiko koreksi serupa di masa depan. Kemenangan ini membuktikan bahwa pendekatan substansi ekonomi dan ketersediaan bukti formal tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pajak di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini