Sengketa tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas sewa peralatan industri antara PT POIR dan otoritas pajak menegaskan bahwa substansi residensi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) melampaui hambatan administratif formal. Fokus utama perkara ini adalah pada pengenaan tarif treaty sebesar 15% berdasarkan P3B Indonesia-Singapura atas biaya sewa crawler crane kepada Hong Hang Hardware Pte Ltd yang dikoreksi menjadi 20% oleh Terbanding akibat keterlambatan penyampaian Form DGT-1.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 dan menetapkan tarif domestik 20% dengan alasan Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai prosedur PER-61/PJ/2009. Terbanding berpendapat kepatuhan formal adalah syarat mutlak. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa status residensi lawan transaksinya di Singapura adalah fakta yang tidak terbantahkan, dan keterlambatan dokumen disebabkan oleh otoritas pajak Singapura (IRAS), sehingga penerapan tarif 15% sesuai Pasal 12 P3B harus diakui sebagai ketentuan lex specialis.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang progresif dengan mempertahankan koreksi DPP namun membatalkan penerapan tarif domestik. Hakim berpendapat bahwa selama kriteria sebagai penduduk negara mitra P3B dapat dibuktikan secara material di persidangan, hak Wajib Pajak untuk menikmati fasilitas tarif pajak yang lebih rendah tidak boleh gugur hanya karena kendala administratif. Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan sewa peralatan industri yang masuk dalam definisi royalti sesuai P3B Indonesia-Singapura.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa formalitas dokumen internasional. Meskipun prosedur administratif tetap harus diupayakan, kekuatan pembuktian atas status residensi di muka persidangan menjadi kunci krusial untuk mengamankan fasilitas P3B. Hal ini menegaskan prinsip bahwa perjanjian internasional memiliki kedudukan yang kuat di atas peraturan teknis di bawah Undang-Undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini