Ekses sanksi administrasi sering kali muncul akibat disparitas interpretasi antara fiskus dan Wajib Pajak terkait momentum pelaporan serta pembayaran pajak saat prosedur pembetulan dilakukan secara mandiri. Dalam sengketa antara PT CMS melawan Direktur Jenderal Pajak, Majelis Hakim menegaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP harus didasarkan pada penghitungan masa pajak yang presisi dan bukti materiel pembayaran yang valid guna menghindari beban finansial yang tidak proporsional bagi Wajib Pajak.
Sengketa ini berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak April 2023 yang menagih sanksi administrasi bunga akibat pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Tergugat (DJP) bersikukuh bahwa sistem secara otomatis menghitung sanksi sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembetulan dilakukan. Namun, Penggugat (PT CMS) mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, dengan argumentasi bahwa terdapat kekeliruan dalam penentuan basis jumlah bulan yang dijadikan dasar pengenaan bunga oleh otoritas pajak.
Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan substantif terhadap bukti-bukti pembayaran yang disampaikan oleh PT CMS. Hakim menemukan bahwa terdapat bagian dari sanksi administrasi yang ditagihkan tidak sesuai dengan fakta keterlambatan yang sebenarnya terjadi. Majelis berpendapat bahwa keadilan administratif menuntut akurasi dalam penetapan sanksi; sanksi tidak boleh melebihi durasi keterlambatan yang senyatanya dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan sebagian nilai sanksi dalam STP tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik litigasi perpajakan, khususnya terkait penggunaan hak Wajib Pajak untuk memohon pembatalan sanksi yang tidak benar. Kasus PT CMS menjadi preseden bahwa STP tidak bersifat final secara absolut jika terdapat kesalahan hitung atau penerapan masa bunga. Bagi Wajib Pajak lain, penting untuk melakukan rekonsiliasi mandiri atas perhitungan bunga sebelum melunasi STP dan tidak ragu menempuh jalur gugatan jika ditemukan ketidaksesuaian data materiel.
Kesimpulannya, pengadilan pajak berfungsi sebagai filter keadilan untuk mengoreksi otomatisasi sistem administrasi pajak yang terkadang mengabaikan detail kronologis pembayaran. Penggugat berhasil membuktikan bahwa kepatuhan sukarela melalui pembetulan SPT tidak seharusnya diganjar dengan sanksi yang dihitung secara keliru.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini