Sengketa pajak antara PT Bank Permata Tbk (BPB) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada interpretasi biaya pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih tahun pajak 2018. Inti konflik muncul ketika DJP melakukan koreksi positif senilai Rp325,32 miliar atas beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dibentuk BPB. DJP berargumen bahwa kalkulasi cadangan tersebut tidak memenuhi kriteria teknis "piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih" sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, khususnya terkait validitas data nominatif debitur serta penilaian agunan sebagai pengurang cadangan.
Di sisi lain, BPB menegaskan bahwa industri perbankan memiliki leks spesialis dalam pengakuan biaya cadangan. BPB mendalilkan bahwa seluruh pembentukan CKPN telah didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang ketat dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPB berpendapat bahwa selama penghitungan cadangan mengikuti persentase berdasarkan klasifikasi kualitas kredit (lancar hingga macet) dan telah memperhitungkan nilai agunan sesuai ketentuan, maka biaya tersebut secara otomatis bersifat deductible. BPB membuktikan bahwa sistem mereka telah mengintegrasikan data debitur secara akurat, yang juga telah diverifikasi melalui audit eksternal.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, menelaah kesesuaian antara bukti material yang diajukan BPB dengan batasan persentase cadangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Majelis berpendapat bahwa BPB berhasil membuktikan rincian debitur dan nilai agunan yang disengketakan secara memadai. Koreksi DJP dinilai tidak berdasar karena hanya bertumpu pada ketidakmampuan administratif dalam tahap pemeriksaan, sementara dalam persidangan, BPB mampu menyajikan bukti substantif yang mengonfirmasi bahwa cadangan tersebut dibentuk sesuai koridor hukum pajak yang berlaku bagi sektor perbankan.
Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sektoral (OJK) yang disinkronkan dengan bukti nominatif yang kuat merupakan kunci dalam mempertahankan biaya cadangan di Pengadilan Pajak. Implikasi bagi Wajib Pajak perbankan lainnya adalah pentingnya menjaga integritas data agunan dan klasifikasi kredit sebagai basis utama dalam menghadapi audit perpajakan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi ekonomi dan legalitas pembentukan cadangan yang terdokumentasi dengan baik akan memitigasi risiko koreksi administratif yang dilakukan oleh fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini