Bank Permata Menangkan Sengketa Cadangan Piutang: Mengapa Standar OJK Bisa Mengalahkan Koreksi Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002293.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 19:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bank Permata Menangkan Sengketa Cadangan Piutang: Mengapa Standar OJK Bisa Mengalahkan Koreksi Pajak?

Sengketa Pajak Perbankan: Interpretasi Biaya CKPN, Agunan, dan Lex Specialis PT Bank Permata Tbk

Sengketa pajak antara PT Bank Permata Tbk (BPB) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada interpretasi biaya pembentukan dana cadangan piutang tak tertagih tahun pajak 2018. Inti konflik muncul ketika DJP melakukan koreksi positif senilai Rp325,32 miliar atas beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dibentuk BPB. DJP berargumen bahwa kalkulasi cadangan tersebut tidak memenuhi kriteria teknis "piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih" sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, khususnya terkait validitas data nominatif debitur serta penilaian agunan sebagai pengurang cadangan.

Inti Konflik: Kriteria Teknis vs Regulasi Sektoral OJK

Di sisi lain, BPB menegaskan bahwa industri perbankan memiliki leks spesialis dalam pengakuan biaya cadangan. BPB mendalilkan bahwa seluruh pembentukan CKPN telah didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang ketat dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPB berpendapat bahwa selama penghitungan cadangan mengikuti persentase berdasarkan klasifikasi kualitas kredit (lancar hingga macet) dan telah memperhitungkan nilai agunan sesuai ketentuan, maka biaya tersebut secara otomatis bersifat deductible. BPB membuktikan bahwa sistem mereka telah mengintegrasikan data debitur secara akurat, yang juga telah diverifikasi melalui audit eksternal.

Resolusi Majelis Hakim: Pembuktian Substantif dalam Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, menelaah kesesuaian antara bukti material yang diajukan BPB dengan batasan persentase cadangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Majelis berpendapat bahwa BPB berhasil membuktikan rincian debitur dan nilai agunan yang disengketakan secara memadai. Koreksi DJP dinilai tidak berdasar karena hanya bertumpu pada ketidakmampuan administratif dalam tahap pemeriksaan, sementara dalam persidangan, BPB mampu menyajikan bukti substantif yang mengonfirmasi bahwa cadangan tersebut dibentuk sesuai koridor hukum pajak yang berlaku bagi sektor perbankan.

Implikasi Putusan: Integritas Data Agunan dan Preseden Perbankan

Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sektoral (OJK) yang disinkronkan dengan bukti nominatif yang kuat merupakan kunci dalam mempertahankan biaya cadangan di Pengadilan Pajak. Implikasi bagi Wajib Pajak perbankan lainnya adalah pentingnya menjaga integritas data agunan dan klasifikasi kredit sebagai basis utama dalam menghadapi audit perpajakan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa substansi ekonomi dan legalitas pembentukan cadangan yang terdokumentasi dengan baik akan memitigasi risiko koreksi administratif yang dilakukan oleh fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000526.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000527.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000528.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000529.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000531.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000532.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000533.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000535.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000536.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter