Waspada Koreksi PPN Proproporsional: Belajar dari Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Kantor Pusat PT Pertamina Power Indonesia

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 19:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Koreksi PPN Proproporsional: Belajar dari Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Kantor Pusat PT Pertamina Power Indonesia

Sengketa PPN: Pengkreditan Pajak Masukan Mixed Activities, Biaya Bersama Kantor Pusat, dan Koreksi Proporsional PT PPI

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara PT Pertamina Power Indonesia (PPI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan preseden krusial mengenai syarat pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi perusahaan dengan struktur penyerahan campuran (mixed activities). Fokus sengketa berpusat pada koreksi PM Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp 180.768.857,00 yang dilakukan Terbanding melalui metode penghitungan kembali secara proporsional. DJP berargumen bahwa biaya operasional di Kantor Pusat merupakan biaya bersama yang menunjang seluruh unit usaha, termasuk unit yang penyerahannya dibebaskan dari PPN seperti penjualan listrik dari PLTS Sei Mangkei.

Inti Konflik: Pemisahan Pembukuan SAP vs Fakta Keterkaitan Unit Usaha Dibebaskan

PT PPI dalam bantahannya menegaskan telah menerapkan prinsip pemisahan pembukuan yang ketat menggunakan sistem SAP guna mengidentifikasi peruntukan setiap Pajak Masukan secara pasti (direct-use). Pemohon Banding mengeklaim bahwa PM yang dikreditkan di Kantor Pusat hanya berkaitan dengan kegiatan yang terutang PPN, sementara PM untuk unit usaha yang dibebaskan telah dilaporkan secara terpisah pada Lampiran B3 SPT Masa PPN. Namun, dalam proses pembuktian di persidangan, ditemukan fakta bahwa beberapa faktur pajak yang dikreditkan di Kantor Pusat ternyata memiliki keterkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik yang sifat penyerahannya kelak dibebaskan dari pengenaan PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Imperatif PMK Nomor 78/PMK.03/2010

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang menitikberatkan pada aspek substansi pembuktian atas pemisahan biaya. Majelis menilai bahwa peran Kantor Pusat secara administratif sulit dipisahkan dari fungsi manajerial seluruh unit bisnis. Karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan data pembukuan yang secara eksklusif membuktikan bahwa PM Kantor Pusat sama sekali tidak digunakan untuk kegiatan yang dibebaskan, maka penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM sesuai PMK Nomor 78/PMK.03/2010 menjadi imperatif. Majelis Hakim akhirnya menolak banding PT PPI, menegaskan bahwa ketidakmampuan memisahkan biaya secara fisik dan administratif berkonsekuensi pada koreksi proporsional.

Implikasi: Pentingnya Kodefikasi Transaksi dan Bukti Material dalam Sistem ERP

Putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang memiliki lini bisnis dengan perlakuan PPN berbeda. Kegagalan dalam membuktikan alokasi PM secara spesifik per transaksi akan memaksa penggunaan rumus proporsional yang seringkali merugikan secara finansial. Kesimpulannya, perusahaan harus memastikan bahwa kodefikasi transaksi dalam sistem ERP tidak hanya rapi secara akuntansi, namun juga didukung oleh bukti pendukung material yang menunjukkan bahwa perolehan BKP/JKP di Kantor Pusat benar-benar tidak memiliki andil dalam operasional unit yang penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008704.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008707.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008813.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008898.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009396.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011246.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012048.99/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter