Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (3) UU KUP mengenai saat jatuh tempo pembayaran utang pajak yang timbul dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. PT NT Piston Ring Indonesia (PT NPRI) menggugat penolakan pengurangan sanksi administrasi bunga penagihan sebesar USD 187,146.00 yang diterbitkan otoritas pajak akibat keterlambatan pelunasan PPh Badan tahun 2013 pasca putusan PK.
Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan dengan argumen bahwa utang pajak seharusnya dilunasi paling lambat satu bulan sejak Putusan PK diucapkan, yaitu 16 Mei 2019. Sebaliknya, PT NPRI berdalih bahwa keterlambatan pembayaran hingga Oktober 2019 murni disebabkan oleh kesalahan administrasi pada Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) yang diterbitkan KPP, di mana terdapat kesalahan hitung nominal. PT NPRI merasa memiliki iktikad baik karena langsung melunasi utang pada hari yang sama saat menerima SP2PK revisi yang benar.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menegaskan supremasi ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP di atas prosedur administrasi penagihan. Hakim berpendapat bahwa kewajiban hukum untuk melunasi pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan diucapkan bersifat mutlak dan otomatis demi hukum (ipso jure). SP2PK dipandang hanya sebagai sarana administrasi pemberitahuan, sehingga kekeliruan di dalamnya tidak menangguhkan jatuh tempo yang telah ditetapkan undang-undang.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa hakim mengedepankan kepastian hukum formal (legal certainty) dibandingkan alasan keadilan administratif. Bagi PT NPRI, putusan ini mengakibatkan beban sanksi bunga yang signifikan tetap harus ditanggung. Secara umum, kasus ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak tidak boleh bersikap pasif menunggu dokumen administrasi dari KPP jika sudah mengetahui adanya putusan pengadilan yang inkrah.
Kesimpulannya, sengketa ini menegaskan bahwa jangka waktu pelunasan pajak adalah ranah hukum publik yang kaku. Wajib Pajak direkomendasikan untuk melakukan proaktif monitoring atas putusan pengadilan dan segera melakukan penyetoran berdasarkan estimasi atau koordinasi intensif sebelum batas satu bulan berakhir guna menghindari sanksi bunga 2% per bulan yang bersifat akumulatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini