Otoritas pajak sering kali menafsirkan biaya-biaya operasional yang tidak ditagihkan kepada pihak ketiga sebagai penyerahan cuma-cuma yang terutang PPN sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN. Dalam kasus PT FNI, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas akun-akun biaya seperti biaya makan karyawan, rapat pemegang saham, hingga biaya CSR, dengan asumsi bahwa terdapat penyerahan barang atau jasa tanpa imbalan yang seharusnya dipungut PPN.
Inti konflik terletak pada perbedaan klasifikasi antara "biaya operasional untuk tujuan produktif" dengan "penyerahan cuma-cuma untuk tujuan konsumtif atau promosi". Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen pendukung yang merinci setiap transaksi, biaya tersebut dianggap sebagai penyerahan yang harus dipungut PPN sendiri. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut adalah bagian dari upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) serta pemenuhan kewajiban sosial perusahaan, bukan penyerahan BKP/JKP kepada pihak luar dalam konteks komersial.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding tidak mampu membuktikan secara spesifik adanya penyerahan BKP/JKP yang masuk dalam kriteria objek PPN dari daftar akun biaya yang dikoreksi. Hakim menilai pengeluaran tersebut lebih condong pada biaya operasional kantor dan pemberian tunjangan/fasilitas karyawan yang bukan merupakan objek PPN dalam kategori pemberian cuma-cuma kepada pihak luar. Akibatnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan generalisasi biaya sebagai objek PPN tanpa bukti materil adanya penyerahan barang atau jasa yang memenuhi kriteria regulasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini