Kepastian hukum dalam pemberian imbalan bunga Pasal 11 ayat (3) UU KUP menuntut ketelitian Wajib Pajak dalam memantau jangka waktu permohonan dan ketersediaan dokumen sumber primer. Sengketa antara PT SBSA dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa hak atas imbalan bunga dapat gugur akibat daluwarsa hukum dan kegagalan pembuktian material.
Kasus ini bermula dari gugatan PT SBSA terhadap penolakan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Desember 2009. Penggugat mendalilkan bahwa terdapat keterlambatan pengembalian pajak selama satu bulan, di mana dana restitusi berdasarkan SKPLB baru diterima pada 26 Januari 2011, melewati batas waktu 12 Januari 2011. Penggugat menuntut imbalan bunga sebesar Rp303.264.181,00 sesuai ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013.
Tergugat (DJP) membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa penerbitan SKPKPP dan SPMKP telah dilakukan pada 25 Januari 2011, yang menurut otoritas pajak masih dalam koridor waktu yang tepat. Tergugat menekankan bahwa permohonan Penggugat hanya didasarkan pada asumsi tanggal masuknya dana di rekening bank tanpa mempertimbangkan tanggal proses administrasi internal perpajakan yang sah.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan krusial mengenai "daluwarsa permohonan". Hakim berpendapat bahwa demi asas keseimbangan (equality before the law), jika otoritas pajak dibatasi waktu 5 tahun untuk menagih pajak, maka Wajib Pajak pun dibatasi 5 tahun untuk menuntut haknya sejak timbulnya hak imbalan bunga. Dalam kasus ini, permohonan baru diajukan 10 tahun kemudian (tahun 2021), sehingga telah melampaui batas waktu yang wajar. Lebih lanjut, Penggugat gagal menunjukkan dokumen asli SKPLB dan SKPKPP di persidangan. Sesuai Pasal 1888 KUH Perdata, alat bukti fotokopi tanpa dokumen asli tidak memiliki kekuatan mengikat.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk tidak menunda pengajuan hak administratif dan wajib mengarsipkan dokumen hukum asli secara sistematis. Kegagalan formal dan prosedural ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan karena hak imbalan bunga menjadi tidak dapat dieksekusi.
Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan. Legalitas permohonan yang telah melampaui masa 5 tahun dan ketiadaan bukti asli menjadi faktor determinan yang menggugurkan hak Penggugat atas imbalan bunga.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini