Menang Banding Transfer Pricing: Mengapa Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Tepat Menjadi Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 19:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding Transfer Pricing: Mengapa Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Tepat Menjadi Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak?

Sengketa Transfer Pricing: Koreksi HPP, Metode TNMM, dan Pemilihan Perusahaan Pembanding PT DMI

Sengketa transfer pricing pada PT DMI berfokus pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp1,6 miliar akibat ketidaksepakatan pemilihan perusahaan pembanding dalam metode TNMM. Terbanding melakukan diskualifikasi terhadap dokumen harga transfer (TP Doc) Pemohon Banding dengan alasan adanya pembanding yang merugi, lalu menetapkan pembanding baru yang memiliki profil fungsional berbeda. Inti konflik terletak pada penerapan Arm’s Length Principle (ALP) di mana Terbanding menarik margin ke titik tengah (median) 1,51%, sementara Pemohon Banding bersikeras bahwa margin 1,29% miliknya masih dalam rentang wajar, terutama mengingat tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Inti Konflik: Profil Fungsional dan Penerapan ALP di Masa Pandemi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa kesebandingan (comparability) adalah roh dari pengujian harga transfer. Hakim menolak pendekatan Terbanding yang menggunakan perusahaan distributor alat berat dan kendaraan sebagai pembanding bagi PT DMI yang bergerak di bidang mesin CNC spesifik, karena memiliki karakteristik pasar dan tingkat risiko yang berbeda. Resolusi hukum diambil setelah Majelis melakukan analisis mandiri dan menetapkan rentang interquartile baru yang lebih akurat. Dengan rentang wajar yang diputuskan Majelis berada pada angka -0,36% hingga 2,33%, posisi margin Pemohon Banding sebesar 1,29% dinyatakan telah memenuhi prinsip kewajaran.

Resolusi Majelis Hakim: Analisis Rentang Interquartile dan Kesebandingan

Analisis ini menunjukkan bahwa keberhasilan dalam sengketa transfer pricing sangat bergantung pada kualitas analisis fungsional dan pemilihan pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan tinggi. Putusan ini memberikan penegasan bahwa kondisi luar biasa seperti pandemi dapat memengaruhi profil laba, namun selama margin masih berada dalam rentang wajar hasil analisis yang akurat, koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan. Bagi Wajib Pajak, menjaga integritas TP Doc dengan data pembanding yang relevan dan argumentasi ekonomi yang kuat adalah strategi defensif paling krusial dalam menghadapi audit pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008704.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008707.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008813.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008898.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009396.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011246.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012048.99/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter