Sengketa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sering kali bermula dari temuan pemeriksaan yang menggunakan teknik audit tidak langsung, seperti uji arus piutang dan klasifikasi biaya sebagai pemberian cuma-cuma. Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara cuma-cuma merupakan objek pajak, namun otoritas pajak wajib membuktikan terjadinya penyerahan fisik barang tersebut guna mempertahankan koreksinya di pengadilan.
Sengketa antara PT FNI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak ketika Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp2,06 miliar melalui pendekatan uji arus piutang dan reklasifikasi biaya operasional menjadi pemberian cuma-cuma. Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam merekonsiliasi saldo piutang dengan penerimaan bank merupakan indikasi adanya penjualan yang belum dilaporkan. Di sisi lain, atas biaya safety shoes dan transportation service, Terbanding menganggapnya sebagai penyerahan cuma-cuma kepada karyawan yang harus dipungut PPN-nya sendiri. PT FNI secara tegas membantah dengan menyatakan bahwa perbedaan arus piutang berasal dari transaksi non-penjualan seperti reimbursement dan deposit, sementara biaya-biaya kepegawaian adalah murni biaya operasional perusahaan untuk mendukung kegiatan produktif, bukan penyerahan barang kepada pihak luar.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip beban pembuktian yang adil. Terkait pemberian cuma-cuma, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP kepada pihak ketiga, sehingga Pasal 1A UU PPN tidak dapat diterapkan. Dalam hal uji arus piutang, Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti pendukung dan menemukan bahwa sebagian besar selisih tersebut bukan merupakan objek PPN. Implikasinya, koreksi DJP dibatalkan secara signifikan karena hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti material yang kuat. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa metodologi pemeriksaan arus uang tidak bersifat mutlak jika Wajib Pajak mampu menyajikan bukti lawan yang kredibel terkait hakikat transaksi non-objek pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini