Kepastian hukum atas definisi penghasilan kembali diuji dalam sengketa antara PT Putera Bentan Karya (PT PBK) melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti sengketa berfokus pada koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.516.400.000,00 yang didasarkan semata-mata pada temuan kuitansi penerimaan uang oleh Terbanding tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi transaksi.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan pemeriksaan dan menemukan arus uang masuk yang tidak dilaporkan sebagai omzet dalam SPT PPh Badan. Terbanding menggunakan doktrin presumption of income, di mana setiap aliran uang masuk dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah dengan argumen bahwa dana tersebut merupakan "disbursement" atau dana titipan dari pemilik kapal pihak ketiga untuk keperluan operasional agen (seperti pembelian BBM dan air bersih), yang secara akuntansi tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan.
Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan pentingnya Pasal 76 UU Pengadilan Pajak mengenai pembuktian. Setelah meneliti buku besar, rekening koran, dan bukti pendukung biaya operasional, Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai perantara dana. Tidak ditemukan adanya tambahan kemampuan ekonomis (wealth increment) bagi Pemohon Banding, sehingga kriteria objek pajak tidak terpenuhi.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi hanya berdasarkan bukti formal (kuitansi) tanpa melakukan uji arus uang yang komprehensif hingga ke hilir transaksi. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa penatausahaan dokumen titipan dana (reimbursement) yang rapi adalah kunci mitigasi risiko fiskal. Kesimpulannya, pengadilan tetap konsisten menerapkan prinsip substance over form dalam mendefinisikan objek pajak penghasilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini