Hak Wajib Pajak atas imbalan bunga sebesar 2% per bulan merupakan instrumen kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam sengketa antara PT SBSA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral persoalan adalah pengabaian kewajiban administratif otoritas pajak dalam menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari putusan banding sebelumnya. Kasus ini menegaskan bahwa prosedur kompensasi utang pajak tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional Wajib Pajak atas kompensasi keterlambatan yang timbul demi hukum.
Konflik bermula ketika PT SBSA memenangkan putusan banding yang menghasilkan kelebihan pembayaran PPN. Berdasarkan regulasi, DJP wajib mengembalikan kelebihan tersebut maksimal satu bulan sejak putusan diterima. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa pengembalian baru direalisasikan lebih dari satu tahun kemudian. DJP berdalih bahwa penolakan penerbitan SKPIB didasarkan pada adanya utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dikompensasikan terlebih dahulu. Sebaliknya, PT SBSA membantah argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa hak imbalan bunga seharusnya tetap dihitung sejak masa keterlambatan terjadi, tanpa terhalang oleh proses administrasi piutang pajak lainnya yang tidak dilakukan sesuai prosedur waktu yang tepat.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya bersikap tegas bahwa imbalan bunga adalah konsekuensi logis dan otomatis (ex-officio) dari keterlambatan negara. Hakim menyatakan bahwa dalih kompensasi utang pajak yang digunakan DJP tidak dapat menghapuskan hak imbalan bunga yang telah jatuh tempo sejak bulan kedua setelah putusan banding diterima. Tindakan Tergugat yang menolak menerbitkan SKPIB dinilai sebagai perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.
Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak untuk tetap menuntut haknya apabila terjadi inefisiensi birokrasi dalam proses pengembalian pajak. Secara makro, putusan ini menjadi preseden penting bagi DJP untuk lebih disiplin dalam mematuhi timeline pengembalian kelebihan pajak guna menghindari beban fiskal tambahan berupa imbalan bunga. Kesimpulannya, pengadilan menegaskan bahwa keadilan pajak harus berjalan dua arah; sebagaimana Wajib Pajak dikenakan sanksi atas keterlambatan bayar, negara pun wajib memberikan kompensasi atas keterlambatan pengembalian hak rakyat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini