DJP Terlambat Bayar Refund? Wajib Pajak Berhak Menuntut Imbalan Bunga Hingga Tuntas!

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 19:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Terlambat Bayar Refund? Wajib Pajak Berhak Menuntut Imbalan Bunga Hingga Tuntas!

Sengketa Pajak: Hak Imbalan Bunga, Keterlambatan Restitusi, dan Kepastian Hukum Pasal 27A UU KUP PT SBSA

Hak Wajib Pajak atas imbalan bunga sebesar 2% per bulan merupakan instrumen kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam sengketa antara PT SBSA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), titik sentral persoalan adalah pengabaian kewajiban administratif otoritas pajak dalam menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari putusan banding sebelumnya. Kasus ini menegaskan bahwa prosedur kompensasi utang pajak tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional Wajib Pajak atas kompensasi keterlambatan yang timbul demi hukum.

Inti Konflik: Realisasi Pengembalian yang Terlambat vs Dalih Kompensasi Utang PBB

Konflik bermula ketika PT SBSA memenangkan putusan banding yang menghasilkan kelebihan pembayaran PPN. Berdasarkan regulasi, DJP wajib mengembalikan kelebihan tersebut maksimal satu bulan sejak putusan diterima. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa pengembalian baru direalisasikan lebih dari satu tahun kemudian. DJP berdalih bahwa penolakan penerbitan SKPIB didasarkan pada adanya utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dikompensasikan terlebih dahulu. Sebaliknya, PT SBSA membantah argumentasi tersebut dengan menyatakan bahwa hak imbalan bunga seharusnya tetap dihitung sejak masa keterlambatan terjadi, tanpa terhalang oleh proses administrasi piutang pajak lainnya yang tidak dilakukan sesuai prosedur waktu yang tepat.

Resolusi Majelis Hakim: Imbalan Bunga sebagai Konsekuensi Otomatis Keterlambatan Negara

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya bersikap tegas bahwa imbalan bunga adalah konsekuensi logis dan otomatis (ex-officio) dari keterlambatan negara. Hakim menyatakan bahwa dalih kompensasi utang pajak yang digunakan DJP tidak dapat menghapuskan hak imbalan bunga yang telah jatuh tempo sejak bulan kedua setelah putusan banding diterima. Tindakan Tergugat yang menolak menerbitkan SKPIB dinilai sebagai perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.

Implikasi: Keadilan Dua Arah dan Perlindungan Terhadap Inefisiensi Birokrasi

Putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak untuk tetap menuntut haknya apabila terjadi inefisiensi birokrasi dalam proses pengembalian pajak. Secara makro, putusan ini menjadi preseden penting bagi DJP untuk lebih disiplin dalam mematuhi timeline pengembalian kelebihan pajak guna menghindari beban fiskal tambahan berupa imbalan bunga. Kesimpulannya, pengadilan menegaskan bahwa keadilan pajak harus berjalan dua arah; sebagaimana Wajib Pajak dikenakan sanksi atas keterlambatan bayar, negara pun wajib memberikan kompensasi atas keterlambatan pengembalian hak rakyat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008704.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008707.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008813.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008898.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009396.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011246.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012048.99/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter