Selisih Kurs Bukan Objek PPN: Mengapa Koreksi Otomatis DJP Dibatalkan Hakim?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 20:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Selisih Kurs Bukan Objek PPN: Mengapa Koreksi Otomatis DJP Dibatalkan Hakim?

Sengketa PPN: Akun Selisih Kurs, Metode Ekstrapolasi, dan Batasan Objek Pajak PT Federal Nittan Industries

Sengketa perpajakan antara PT Federal Nittan Industries (PT FNI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Putusan Nomor PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025 memberikan penegasan krusial mengenai batasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Persoalan utama muncul ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2016 senilai Rp466.721.579,00 yang didasarkan pada hasil ekstrapolasi atas akun selisih kurs.

Inti Konflik: Fluktuasi Nilai Tukar vs Asumsi Penjualan yang Belum Dilaporkan

Inti konflik ini berpusat pada perbedaan klasifikasi transaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding berasumsi bahwa ketidaksesuaian nilai pada akun selisih kurs mencerminkan adanya penyerahan barang atau jasa yang belum dilaporkan (understated revenue). Sebaliknya, PT FNI berargumen bahwa selisih kurs merupakan akun nominal yang timbul semata-mata karena fluktuasi nilai tukar mata uang asing pada saat penilaian kembali (revaluasi) saldo piutang, hutang, atau kas/bank dalam valuta asing, sesuai dengan PSAK Nomor 10. PT FNI menegaskan tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terjadi dalam munculnya angka selisih kurs tersebut.

Resolusi Majelis Hakim: Kegagalan Pembuktian Arus Barang dan Jasa Nyata

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen wajib pajak. Hakim menegaskan bahwa secara hukum, PPN hanya dapat dikenakan jika terdapat "penyerahan" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Dalam kasus ini, Terbanding gagal membuktikan adanya arus barang atau jasa yang nyata. Penggunaan metode ekstrapolasi tanpa bukti transaksi fisik penyerahan dianggap sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum (unlawful). Hakim berpendapat bahwa selisih kurs adalah keuntungan atau kerugian finansial, bukan objek PPN.

Implikasi: Pentingnya Rekonsiliasi Laporan Laba Rugi dan SPT Masa PPN

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktisi perpajakan dan wajib pajak di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengasumsikan setiap selisih dalam laporan keuangan sebagai objek PPN tanpa pembuktian material atas adanya penyerahan. Wajib pajak diingatkan untuk selalu menjaga detail rekonsiliasi antara laporan laba rugi (terutama akun pendapatan lain-lain) dengan SPT Masa PPN guna menghadapi potensi audit yang menggunakan pendekatan ekstrapolasi.

Kesimpulannya, kemenangan PT FNI menegaskan bahwa formalisme akuntansi selisih kurs tidak boleh dikonversi secara sepihak menjadi kewajiban PPN tanpa adanya peristiwa hukum penyerahan yang nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008704.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-008707.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008813.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008898.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009396.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010114.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011246.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012082.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012048.99/2020/PP/M.IIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter