Sengketa perpajakan antara PT Federal Nittan Industries (PT FNI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Putusan Nomor PUT-008703.16/2019/PP/M.XB Tahun 2025 memberikan penegasan krusial mengenai batasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Persoalan utama muncul ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2016 senilai Rp466.721.579,00 yang didasarkan pada hasil ekstrapolasi atas akun selisih kurs.
Inti konflik ini berpusat pada perbedaan klasifikasi transaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding berasumsi bahwa ketidaksesuaian nilai pada akun selisih kurs mencerminkan adanya penyerahan barang atau jasa yang belum dilaporkan (understated revenue). Sebaliknya, PT FNI berargumen bahwa selisih kurs merupakan akun nominal yang timbul semata-mata karena fluktuasi nilai tukar mata uang asing pada saat penilaian kembali (revaluasi) saldo piutang, hutang, atau kas/bank dalam valuta asing, sesuai dengan PSAK Nomor 10. PT FNI menegaskan tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terjadi dalam munculnya angka selisih kurs tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen wajib pajak. Hakim menegaskan bahwa secara hukum, PPN hanya dapat dikenakan jika terdapat "penyerahan" sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Dalam kasus ini, Terbanding gagal membuktikan adanya arus barang atau jasa yang nyata. Penggunaan metode ekstrapolasi tanpa bukti transaksi fisik penyerahan dianggap sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum (unlawful). Hakim berpendapat bahwa selisih kurs adalah keuntungan atau kerugian finansial, bukan objek PPN.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktisi perpajakan dan wajib pajak di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengasumsikan setiap selisih dalam laporan keuangan sebagai objek PPN tanpa pembuktian material atas adanya penyerahan. Wajib pajak diingatkan untuk selalu menjaga detail rekonsiliasi antara laporan laba rugi (terutama akun pendapatan lain-lain) dengan SPT Masa PPN guna menghadapi potensi audit yang menggunakan pendekatan ekstrapolasi.
Kesimpulannya, kemenangan PT FNI menegaskan bahwa formalisme akuntansi selisih kurs tidak boleh dikonversi secara sepihak menjadi kewajiban PPN tanpa adanya peristiwa hukum penyerahan yang nyata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini