Sengketa antara PT. GCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berfokus pada substansi ekonomi pemanfaatan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang melibatkan entitas Singapura, GCSS Pte. Ltd. Fokus utama perkara terletak pada interpretasi Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Singapura mengenai definisi royalti versus Pasal 7 mengenai laba usaha. DJP menetapkan bahwa pembayaran atas sistem ERP-M3 dan d/EPM merupakan imbalan atas hak menggunakan peralatan industri atau pengetahuan teknis, sehingga wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 15%. Sebaliknya, PT. GCI bersikukuh bahwa transaksi ini adalah recharge biaya jasa tanpa adanya transfer hak kekayaan intelektual (IPR) yang relevan dengan definisi royalti.
Inti konflik hukum ini bermuara pada perbedaan cara pandang terhadap peran GCSS. Terbanding (DJP) berargumen bahwa keberadaan mark-up sebesar 7% dan sifat sistem software yang memberikan efisiensi industri secara luas menunjukkan bahwa ini bukan sekadar bantuan teknis, melainkan penyediaan hak pemanfaatan aset tidak berwujud. Pemohon Banding (PT. GCI) mencoba membedah batasan royalti dengan merujuk pada OECD Commentaries, yang menyatakan bahwa penggunaan software untuk tujuan operasional internal tanpa hak untuk menggandakan atau memodifikasi secara komersial seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai royalti, melainkan laba usaha yang tidak terutang pajak di Indonesia jika tidak ada BUT.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil sikap tegas dengan memenangkan Terbanding. Hakim berpendapat bahwa definisi royalti dalam UU PPh domestik maupun P3B Indonesia-Singapura memiliki cakupan yang cukup luas untuk menjangkau pemanfaatan sistem software canggih yang bersifat industrial. Majelis menilai bahwa PT. GCI gagal membuktikan adanya aktivitas jasa nyata (seperti dokumentasi personil atau laporan pekerjaan) yang dilakukan GCSS selama masa pajak tersebut. Ketiadaan bukti aktivitas fisik ini memperkuat keyakinan Hakim bahwa pembayaran tersebut murni ditujukan untuk mendapatkan hak akses dan manfaat atas sistem yang sudah mapan, yang secara hukum masuk dalam kategori royalti.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi perusahaan multinasional di Indonesia bahwa skema "recharge" biaya software pusat atau regional sangat rentan dikoreksi menjadi royalti. Putusan ini menegaskan bahwa klasifikasi sebagai jasa (Business Profits) menuntut bukti dokumenter yang sangat detail mengenai aktivitas personel dan kapabilitas teknis yang diberikan secara aktif, bukan sekadar akses sistem. Bagi Wajib Pajak, sangat krusial untuk melakukan review atas perjanjian lisensi software dan memastikan bahwa jika ingin diklasifikasikan sebagai jasa, bukti-bukti pendukung seperti timesheet atau laporan berkala harus tersedia secara lengkap guna menghindari risiko tarif pemotongan yang signifikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini