Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 secara tegas membatasi kewenangan otoritas pajak dalam melakukan koreksi harga transfer (Transfer Pricing) terhadap transaksi yang terjadi antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri. Dalam studi kasus PT JS, sengketa perpajakan muncul akibat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2018, yang merupakan koreksi lanjutan dari penyesuaian Peredaran Usaha Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan kewenangannya untuk menghitung kembali besarnya penghasilan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena menilai harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada afiliasi domestik berada di bawah harga tender Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), sehingga dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP).
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada perbedaan interpretasi dan penerapan regulasi Transfer Pricing domestik. Pemohon Banding, PT JS, membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa harga yang mereka gunakan telah berada di dalam rentang kewajaran setelah diuji menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal dan mendesak penggunaan data multiple year. Sementara itu, DJP bersikukuh bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan ALP dan tidak menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang memadai.
Resolusi hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak membawa implikasi penting. Majelis dengan tegas mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa koreksi harga transfer untuk transaksi domestik hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak terbukti memanfaatkan perbedaan tarif pajak (misalnya, perbedaan tarif PPh Final, tarif insentif, atau menggeser laba ke perusahaan yang rugi fiskal). Karena Terbanding tidak mampu memberikan bukti substantif bahwa PT JS memanfaatkan perbedaan tarif pajak—mengingat kedua pihak afiliasi di dalam negeri dikenakan tarif PPh Badan yang sama—Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dasar hukum koreksi DJP tidak terpenuhi.
Analisis putusan ini menegaskan bahwa dalam konteks Transfer Pricing domestik di Indonesia, asas kepatuhan terhadap tarif pajak yang sama (Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011) menjadi benteng pertahanan paling kuat bagi Wajib Pajak. Dampaknya, koreksi atas peredaran usaha PPh Badan yang menjadi dasar koreksi PPN secara keseluruhan dibatalkan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa untuk transaksi afiliasi domestik, DJP tidak cukup hanya membuktikan penyimpangan harga dari ALP, mirainkan harus membuktikan adanya niat atau efek pemanfaatan perbedaan tarif pajak.
Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding. Keputusan ini secara efektif membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN senilai Rp227 juta. Putusan ini memberikan kejelasan yurisprudensi penting bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam negeri dengan hubungan istimewa, menuntut DJP untuk lebih selektif dan substantif dalam melakukan koreksi Transfer Pricing domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini