Menang di Pengadilan Pajak: Kunci Membatalkan Koreksi PPN Turunan Transfer Pricing Domestik yang Gagal Membuktikan Perbedaan Tarif

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010037.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Kunci Membatalkan Koreksi PPN Turunan Transfer Pricing Domestik yang Gagal Membuktikan Perbedaan Tarif

Sengketa Transfer Pricing Domestik PT JS: Implementasi Pembatasan Kewenangan Koreksi Berdasarkan PER-32/PJ/2011

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 secara tegas membatasi kewenangan otoritas pajak dalam melakukan koreksi harga transfer (Transfer Pricing) terhadap transaksi yang terjadi antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri. Dalam studi kasus PT JS, sengketa perpajakan muncul akibat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2018, yang merupakan koreksi lanjutan dari penyesuaian Peredaran Usaha Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan kewenangannya untuk menghitung kembali besarnya penghasilan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena menilai harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada afiliasi domestik berada di bawah harga tender Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), sehingga dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP).

Inti Konflik: Interpretasi Regulasi Transfer Pricing Domestik

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada perbedaan interpretasi dan penerapan regulasi Transfer Pricing domestik. Pemohon Banding, PT JS, membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa harga yang mereka gunakan telah berada di dalam rentang kewajaran setelah diuji menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal dan mendesak penggunaan data multiple year. Sementara itu, DJP bersikukuh bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan ALP dan tidak menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang memadai.

Resolusi Hukum: Pembuktian Pemanfaatan Perbedaan Tarif Pajak

Resolusi hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak membawa implikasi penting. Majelis dengan tegas mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa koreksi harga transfer untuk transaksi domestik hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak terbukti memanfaatkan perbedaan tarif pajak (misalnya, perbedaan tarif PPh Final, tarif insentif, atau menggeser laba ke perusahaan yang rugi fiskal). Karena Terbanding tidak mampu memberikan bukti substantif bahwa PT JS memanfaatkan perbedaan tarif pajak—mengingat kedua pihak afiliasi di dalam negeri dikenakan tarif PPh Badan yang sama—Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dasar hukum koreksi DJP tidak terpenuhi.

Analisis Putusan dan Preseden Hukum Wajib Pajak

Analisis putusan ini menegaskan bahwa dalam konteks Transfer Pricing domestik di Indonesia, asas kepatuhan terhadap tarif pajak yang sama (Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011) menjadi benteng pertahanan paling kuat bagi Wajib Pajak. Dampaknya, koreksi atas peredaran usaha PPh Badan yang menjadi dasar koreksi PPN secara keseluruhan dibatalkan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa untuk transaksi afiliasi domestik, DJP tidak cukup hanya membuktikan penyimpangan harga dari ALP, mirainkan harus membuktikan adanya niat atau efek pemanfaatan perbedaan tarif pajak.

Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding. Keputusan ini secara efektif membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN senilai Rp227 juta. Putusan ini memberikan kejelasan yurisprudensi penting bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam negeri dengan hubungan istimewa, menuntut DJP untuk lebih selektif dan substantif dalam melakukan koreksi Transfer Pricing domestik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-013493.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012439.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012438.162023PPM.VB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010320.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004530.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010319.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004515.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

15 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010315.162022PPM.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter